Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tidak Boleh Menjual dan Gadaikan Tanah Keluar Desa Tenganan

I Komang Gede Doktrinaya • Minggu, 26 Juni 2022 | 00:24 WIB
Klian Desa Tenganan Pegringsingan I Putu Yudiana. dok Bali Express.
Klian Desa Tenganan Pegringsingan I Putu Yudiana. dok Bali Express.
KARANGASEM, BALI EXPRESS - Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem memiliki wilayah seluas 917,2 hektare, diantaranya 255 hektare sawah, 591 hektare hutan. Uniknya, tanah seluas itu yang ada di Desa Bali Aga tersebut tidak boleh diperjualbelikan, juga digadaikan kepada masyarakat luar Desa Tenganan Pegringsingan.

Menurut salah satu Klian Desa Tenganan Pegringsingan, I Putu Yudiana, tanah seluas 917,2 hektare tersebut tidak boleh dijual keluar adat karena telah dilindungi oleh awig-awig. Tanah seluas itu masing-masing dimiliki oleh Desa Tenganan Pegringsingan, milik Sekaa, dan milik pribadi.

“Meskipun tanah milik pribadi, tetapi tetap dilindungi awig-awig, salah satunya tidak boleh menjual tanah tersebut keluar adat,” terangnya, Jumat (24/6).

Peraturan tersebut ternyata sudah berlaku sejak dari dahulu. Bahkan hingga kini awig-awig tersebut masih berlaku. Tidak boleh menjual tanah keluar adat, bukan berarti para pemilik tanah pribadi tidak boleh samasekali menjual aset tanahnya, melainkan mereka diizinkan menjual tanah milik pribadi tersebut hanya kepada sesama krama Tenganan Pegringsingan.

Peraturan tersebut dibuat bertujuan supaya tanah seluas hektaran yang ada disana dengan masing-masing fungsinya tidak dialihfungsikan oleh krama luar. “Pesan krama Tenganan itu, tanah itu ibarat piring, nikmati isinya, jangan apa-apakan wadahnya,” jelasnya.

Selama ini, krama setempat patuh akan aturan tersebut. Tetapi, apabila itu dilanggar, krama tersebut akan dikenakan denda. Tak hanya uang, bahkan tanah yang dijual pun disita oleh pihak desa. “Kalau kedapatan menjual tanah atau menggadaikan keluar desa, dendanya dua kali lipat harga tanah tersebut. Bahkan tanahnya diambil desa adat,” pungkasnya. (dir)

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#balinese #Tidak Boleh Menjual Tanah #adat #hindu #pura #tradisi #Gadaikan tanah #Desa Tenganan