Bendesa Adat Lebu I Wayan Darmanta menjelaskan, tradisi tersebut sudah berlangsung sejak dahulu. Hal itu diterapkan guna mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh yang memiliki upacara. “Kalau itu dilakukan secara pribadi, berapa biaya akan dikeluarkan? Krama di sini pasti akan matulung,” jelas Darmanta, Jumat (12/8).
Meskipun berasal dari keluarga mampu dari sisi ekonomi, Darmanta mengaku tetap tidak memperbolehkan kramanya melakukan pengabenan secara pribadi. Apabila itu dilanggar, maka yang bersangkutan akan dikenai denda. “Dendanya 2 ribu kepeng uang bolong. Ditambah juga melakukan pacaruan gumi, pasti jelek kelihatannya dan akan terus dibicarakan,” lanjutnya.
Sejauh ini memang tidak ada yang melanggar itu. Semuanya mengikuti awig-awig dengan melaksanakan pengabenan secara massal dalam waktu 10 tahun sekali. “Sampai sekarang tidak ada yang melanggar,” paparnya.
Selain tidak memperbolehkan melaksanakan upacara Ngaben sendiri, lanjut Darmanta, orang yang meninggal dunia juga tidak boleh dibakar. Semuanya harus dikubur. Terkecuali yang meninggal tersebut menderita penyakit yang rawan menular.
Tak ayal dengan memiliki satu kuburan, ketika melaksanakan pengabenan, sawa yang diupacarai bisa mencapai ratusan. Dengan kondisi tersebut, pihak Prajuru Desa Adat Lebu pun berencana untuk membuat perarem untuk lebih mempercepat pelaksanaan upacara pengabenan tersebut. “Mungkin 5 tahun sekali, tapi nanti setelah 2025 ini,” imbuhnya. (dir)
Editor : I Komang Gede Doktrinaya