Prajuru Desa Adat Sidatapa Putu Nadia mengatakan, tidak ada referensi tertulis sejak kapan tradisi Munya dilaksanakan oleh krama Desa Adat Sidatapa. Namun, tradisi ini sudah dijalankan secara turun-temurun sebagai bentuk keyakinan yang melekat di sana.
Menurutnya, Munya memang diperuntukkan bagi krama ngarep yang baru saja menikah. Krama ngarep artinya krama desa adat yang sah dan diakui dapat mengikuti kegiatan adat di Sidatapa.
Dikatakannya, tradisi Munya ini sebagai bentuk transaksi jual-beli secara niskala, yang dilakukan oleh pihak keluarga mempelai pria kepada pihak keluarga mempelai wanita. Hal ini sebagai wujud penghormatan kepada pihak keluarga wanita yang telah susah payah membesarkan si wanita.
“Secara psikologi, anak gadis itu kan sangat bertanggung jawab untuk membantu orang tuanya di rumah, maka pihak keluarga mempelai pria merasa bersalah karena telah mengurangi satu tenaga yang diajak ikut menanggung beban keluarga,” ujarnya.
Ia menambahkan, Munya bisa dikatakan sebagai rangkaian akhir dari pelaksanaan upacara pawiwahan di Sidatapa. Dalam pelaksanaannya, mempelai pria akan datang ke rumah wanita untuk matur piuning atau pemberitahuan secara niskala kepada panembahan dari si mempelai wanita.
“Itu pertanda jika sang gadis sudah sah dan sepenuhnya menjadi milik mempelai pria. Secara niskala, kedua mempelai ini nantinya sudah siap ngayah maupun melaksanakan persembahyangan di semua pura yang ada di wilayah Desa Adat Sidatapa” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan ritual ini, ada sejumlah sarana yang digunakan. Diantaranya banten janggar kiuh, yang terdiri dari sebuah wakul berisi daun sirih lunggahan lengkap dengan pamor (kapur sirih), buah pinang, pasepan, tembakau, uang kepeng sebanyak 7500 keping dan berisi canang sari sebagai pelengkap upakara.
Sedangkan yang memimpin seluruh prosesi dari Munya adalah Pemadean atau Permas. Ini merupakan tetua dari masing-masing keluarga yang kejumput atau dipilih oleh Ida Sesuhunan atau Panembahan yang disucikan. “Jadi secara otomatis, yang memimpin prosesi Munya ini adalah orang-orang yang dipilih secara niskala oleh Ida Panembahan,” sebutnya.
Apakah ada waktu khusus dalam pelaksanaan tradisi ini? Nadia menyebut prosesi Pamunyaan atau Munya dapat dilakukan kapan saja, terpenting sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Tetapi ada sejumlah hari yang harus dihindari, karena dianggap kurang bagus, yaitu semut sedulur, kala gotongan, dan kasanga.
Selain itu, ada catatan khusus yang harus diperhatikan. " Kedua belah pihak mempelai tidak boleh dalam keadaan cuntaka. Termasuk juga tidak boleh ada keluarga yang memiliki anak belum tutug kambuhan atau satu bulan tujuh hari. Karena dianggap cuntaka,” paparnya.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya