Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hamil di Luar Nikah atau Sing Beling Sing Juang Menurut Hindu, Ada Anak Bebinjat dan Anak Astra

I Putu Mardika • Sabtu, 2 September 2023 | 13:31 WIB
Penyuluh Agama Hindu Jawa Timur, Putu Ayu Rudani, S.Sos. H (kiri) dan Komang Arta Buana, S.Pd, H. (tengah).
Penyuluh Agama Hindu Jawa Timur, Putu Ayu Rudani, S.Sos. H (kiri) dan Komang Arta Buana, S.Pd, H. (tengah).

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Fenomena hamil di luar nikah saat ini seolah menjadi tren. Bahkan sering terdengar istilah “Sing Beling Sing Juang” yang berarti tidak hamil tidak dinikahi. 

Kondisi ini tentu bertentangan dengan nilai nilai dalam Hindu yang melarang hamil di luar nikah.

Penyuluh Agama Hindu Jawa Timur, Putu Ayu Rudani, S.Sos. H mengatakan selogan sing beling sing juang adalah bentuk keegoisan yang hanya menjadikan Wanita sebagai korban, dan menjadikan Wanita sebagai percobaan.

Menurutnya, hubungan seksual sebelum menikah bukanlah alat untuk percobaan apakah bisa hamil atau tidak.

Kalaupun sudah menikah, namun belum diberikan rejeki dalam perkawinan, bisa berjuang bersama pasangan agar dikaruiniai keturunan.

“Karena ada dampak yang dihasilkan dari hamil di luar nikah. Yaitu ketika hamil lalu melakukan pernikahan, tanpa sengaja maka janin kita ikut dalam prosesi perkawinan. Seandainya, kalau dia lahir berjenis kelamin pria, maka dia akan merasa cemburu dengan ayahnya. Begitu juga kalau lahir dengan jenis kelamin perempuan, maka akan memiliki rasa cemburu dengan ibunya,” jelasnya.

Hal inilah yang akan menimbulkan bibit anak kuputra.

Karena sering kontras dengan orang tuanya.

Pasalnya sang anak merasa ayahnya merebut ibunya, atau sebaliknya.

Sehingga seirng memicu ketidakharmonisan. Inilah alasan mengapa Hindu sangat melarang hamil di luar nikah.

Anak yang lahir di luar nikah ada dua jenis dari sisi pengakuan.

Yakni anak yang tidak diakui oleh ayahnya yaitu anak bebinjat.

Ada pula anak astra yang artinya lahir di luar nikah dan diakui oleh ayahnya.

Dari sisi kemanusiaan, anak yang lahir di luar nikah itu termasuk hebat. Pasalnya sang anak secara mental bisa bertahan hidup dengan baik.

Ia sukses mengarungi kehidupan di tengah banyaknya cemoohan dan hinaan dari lingkungan sekitarnya.

“Kita harus paham, bahwa tidak ada anak yang berharap lahir dengan status kondisi di luar pernikahan. Untuk itu janganlah tega membulinya. Karena itu sesungguhnya terjadi akibat keegoisan orang tuanya,” sebutnya.

Ketidaksiapan dan keegoisan pasangan yang melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan tak jarang membuatnya hamil di luar nikah. Tidak jarang juga mereka melakukan aborsi karena merasa tidak siap.

“Lalu apa dampak jika melakukan aborsi? Pada dasarnya semua keyakinan tidak membenarkan melakukan aborsi sekalipun di luar pernikahan. Karena dosa itu besar dan dipertanggungjawabkan secara sekala dan niskala,” imbuhnya.

Dalam kitab Sundarigama dijelaskan bahwa janin yang ada di dalam kandungan yang sudah berusia dua minggu itu rupanya sudah berisi atman, jika dipaksa keluar maka dianggap sudah melakukan pembunuhan. Pembuhuan itu dosa besar.

“Mungkin kehidupan kedepannya kita sudah mendapatkan keturunan kembali. Selalu merasa gelisah. Sakit berkepanjangan, panas dalam keluarga. Ini dampak negative melakukan aborsi sebelum menikah,” sebutnya.

Ia berharap jikapun ada Langkah salah dalam melakukan aborsi, pihaknya berharap agar pelaku mengakui perbuatannya.

Pertama, mulailah jujur kepada orang di sekitar kita agar janin yang pernah digugurkan dibuatkan upacara yang layak, sehingga bersih dan berinkarnasi kembali menjadi manusia di kehidupan yang akan datang.

“Ini merupakan jalan kecil agar terbebas dari siksaan janin tersebut. Tetapi dosa yang dilakukan tetap dipertanggungjawabkan pada saatnya nanti. Itinya aborsi tidak dibenarkan secara hukum agama dan hukum pidana” imbuhnya.

Anak Lahir di Luar Perkawinan Bisa Ikut Ibu

Sementara itu, Komang Arta Buana, S.Pd.H yang juga tim penyuluh Agama Hindu Jawa Timur menyebutkan bahwa perkawinan itu haruslah diawali dengan Tri Upa Saksi yakni Bhuta Saksi, Manusa Saksi dan Dewa Saksi.

Dikatakan Komang Arta anak yang lahir di luar nikah kerap menimbulkan polemic terkait statusnya. Dari sisi kemanusiaan meskipun dia lahir di luar perkawinan diperlukan adanya kesepakatan dengan pihak keluarga. Seperti ada pihak keluarga yang memeras (pengakuan secara niskala) anak.

Komang Arta menyebut jika terjadi hamil di luar nikah, maka hak-hak anak di dalam anak undang-undang mengikuti hak ibu sampai 12 tahun. “Bagaimana setelah 12 tahun? Tentu kembali kepada sang anak. Karena anak memiliki hak asasi manusia,” jelasnya.

Lalu bagaimana hamil di luar nikah dalam perspektif hukum Hindu? Ia menyebut dalam Kitab Manawadharmasastra, dalam sloka 161 menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah memperoleh sang anak.

Begitu juga jika hamil di luar nikah, dalam sloka 120 Kitab Manawadharmasastra disebutkan bahwa anak akan mengikuti sang ibu. Hal ini menyangkut tentang waris bagi sang anak.

“Hakikat seorang anak laki dan perempuan itu sama. Nah kalau anak lahir di luar nikah, maka akan mengikuti garis sang ibu. Kalau sang ibu memiliki hak, maka sang anak pun mendapatkan haknya dari sang Ibu,” singkatnya.

Editor : I Putu Suyatra
#nikah #bali #hindu #hamil