Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tradisi Unik Warisan Bali Mula: Proses Memilih Prawayah di Desa Adat Timbrah, Gunakan Ritual dan Awig-awig

I Putu Mardika • Jumat, 10 November 2023 | 19:07 WIB
PRAWAYAH: Prawayah memiliki peran penting dalam kegiatan ritual di Desa Timbrah Karangasem. Karena itu proses pemilihannya mengacu pada ritual dan awig-awig sejak zaman Bali Mula.
PRAWAYAH: Prawayah memiliki peran penting dalam kegiatan ritual di Desa Timbrah Karangasem. Karena itu proses pemilihannya mengacu pada ritual dan awig-awig sejak zaman Bali Mula.

BALI EXPRESS - Desa Adat Timbrah, Desa Pertima, Kecamatan/Kabupaten Karangasem memiliki tradisi memilih prawayah yang merupakan warisan Desa Bali Mula. Prosesnya pun tergolong unik.

Kelian Desa Adat Timbrah I Wayan Gunaksa mengatakan, prawayah dalam tatanan Desa Bali Mula, memiliki kedudukan cukup istimewa.

Bahkan, prawayah ini mendapat kepercayaan penuh untuk muput atau menyelesaikan seluruh ritual keagamaan di desa adat.

Dalam sejarah keberadaan Desa Adat Timbrah, pemilihan dan penunjukan prawayah dilakukan oleh prajuru dengan komunikasi secara bertahap kepada keluarga yang memiliki trah/keturunan prawayah.

Dalam memilih prawayah, diawali dengan pasangkepan krama Desa Adat Timbrah.

Prajuru Desa Adat Timbrah memberitahukan situasi ini secara formal dalam pasangkepan krama Desa Adat Timbrah di Bale Patemon Desa Adat Timbrah.

“Jika tidak membuahkan hasil, maka langkah terakhir prajuru adalah mengambil sikap tegas sesuai dengan awig-awig,” jelasnya.

“Prajuru Desa Adat Timbrah juga memotivasi dan menggugah kesadaran krama Desa Adat Timbrah untuk terjun ngayah dan bersama-sama memikirkannya demi keberlangsungan pelaksanaan adat, tradisi dan budaya serta upacara keagamaan di desa ini,” ungkapnya.

Awig-awig Desa Adat Timbrah Pawos 8 huruf a, tertulis sebagai berikut : “Sahanan krama desa patut tinut saturut yan sangkaning kecatri wiyadin kasudi antuk desa, manut saking tatimbang prajuru desa, kaadegang prajuru ring desa, mekadi pemangku, buyut, guru gambang utawi sane siosan manut dresta lan perarem."

"Yan mamurug kecabut petacunia olih Pauman soang-soang”.

Baca Juga: Universitas Udayana Berkolaborasi dengan ISYA Gelar International Science and Invention Fair 2023

Terjemahan: “Seluruh krama desa harus bersedia jika ditunjuk oleh desa, sesuai dengan hasil rapat prajuru desa, untuk dijadikan pemangku, buyut, guru gambang atau yang lainnya, sesuai dengan tradisi dan hasil paruman."

"Kalau melanggar, lahan garapannya dicabut oleh masing-masing pauman.”

Editor : Nyoman Suarna
#unik #prawayah #awig-awig #tradisi #bali mula #desa adat timbrah