Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Upacara Perkawinan Endogami di Tenganan: Tradisi Eksklusif Hindu Bali yang Tetap Terjaga

I Putu Mardika • Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:46 WIB

Perkawinan di Desa Tenganan Pegringsingan (ist)
Perkawinan di Desa Tenganan Pegringsingan (ist)

BALI EXPRESS - Desa Adat Tenganan Pegringsingan Karangasem di Bali terkenal dengan tradisi uniknya, termasuk dalam hal perkawinan Hindu.

Di desa ini, masih dipraktikkan sistem perkawinan endogami, di mana pria Tenganan diharuskan menikahi wanita Tenganan.

Sistem perkawinan ini menjalin hubungan antara pria dari Tenganan dengan gadis-gadis dari desa yang sama, dengan aturan yang tak kalah menariknya: pelanggaran akan berujung pada sanksi.

Krama Desa Adat yang dimaksud merujuk pada penduduk yang bermukim di Banjar Adat Kauh dan Banjar Adat Tengah.

Sebuah tata tertib ketat berlaku: jika warga dari dua banjar tersebut menikahi orang dari luar, termasuk Banjar Adat Pande, mereka akan dipindahkan ke Banjar Adat Pande sebagai konsekuensi.

Ketut Sudiastika, Kepala Desa Tenganan Pegringsingan, menjelaskan bahwa upacara perkawinan endogami di Desa Adat Tenganan Pegringsingan diadakan di rumah mempelai pria.

Namun, tradisi tak berhenti di situ. Upacara mapamit juga digelar di rumah orang tua mempelai perempuan. Ini semua dilakukan karena sistem patrilineal yang dianut dalam perkawinan endogami desa.

"Dalam keyakinan krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan, upacara di rumah mempelai pria diadakan di Bale Buga dan Bale Meten. Sementara upacara mapamit di rumah mempelai perempuan di Bale Buga," jelasnya.

Terkait pemilihan hari yang baik, upacara perkawinan endogami mengikuti hari Beteng (Triwara), yang jatuh pada sasih Kasa atau Karo. Namun, perlu dicatat bahwa pemilihan ini bukan sembarangan.

Kecurigaan akan muncul jika ada pelanggaran, seperti pernikahan diluar tanggal yang ditentukan, yang bisa menimbulkan dugaan tak diinginkan, seperti kehamilan sebelum menikah.

Prajuru desa akan menyelidiki setiap pelanggaran tersebut.

Jika terbukti benar, maka sanksi adat sesuai dengan aturan yang diatur dalam awig-awig desa akan diberlakukan terhadap mempelai.

Perhitungan hari baik (padewasan) di Desa Adat Tenganan Pegringsingan berdasarkan atas ketentuan wariga secara umum dan kalender khusus desa tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa perhitungan tanggal/panglong di desa ini berbeda dengan kalender Bali yang umumnya dikenal.

Dengan menggunakan perhitungan tahun I, II, dan III, serta jenis sasih yang dikenal secara umum di Bali, seperti Kasa, Karo, Katiga, dan lainnya, keseharian di Desa Tenganan Pegringsingan tetap berpegang pada tradisi yang kuat dan tak tergoyahkan.

Menurut keyakinan masyarakat Bali, hari Beteng memang menjadi waktu yang baik untuk berbagai upacara, termasuk perkawinan.

Sedangkan sasih Kasa dan Karo, menurut tradisi yang umum di Bali, adalah waktu yang baik untuk upacara Pitra Yadnya.

Dengan begitu, upacara perkawinan endogami di Desa Pakraman Tenganan Pegringsingan bukan hanya menjadi bagian dari tradisi, tetapi juga memperlihatkan kekayaan budaya yang masih dijaga dengan kokoh dan penuh kebanggaan.

Dalam keseluruhan upacara ini, tradisi Hindu Bali memberikan warna dan makna yang dalam, memperkuat ikatan budaya dan spiritual antara pasangan yang bersatu. *** 

 

 
 
Editor : I Putu Suyatra
#ritual #bali #pitra yadnya #unik #desa adat #Sasih #Tenganan #hindu #karangasem #tradisi #perkawinan