Jabatan Jro Pasek di Desa Adat Les Penuktukan: Pemimpin Adat Seumur Hidup yang Dipilih, Bukan Keturunan
I Putu Mardika• Sabtu, 6 April 2024 | 16:11 WIB
Ritual di Desa Adat Les Penuktukan Kecamatan Tejakula, Buleleng tidak terlepas dari peran Jro Pasek sebagai pemimpin upacara (ist)
TEJAKULA, BALI EXPRESS - Desa Adat Les Penuktukan memiliki sistem adat yang unik, salah satunya adalah jabatan Jro Pasek. Jro Pasek merupakan pemimpin adat yang memiliki peran sentral dalam ritual dan adat istiadat desa.
Kelian Desa Adat Les Penuktukan, Jro Pasek Putu Srengga, menegaskan bahwa posisi Jro Pasek merupakan yang tertinggi dalam hierarki adat.
Menariknya, jabatan ini bukanlah turun temurun dari keluarga tertentu, melainkan dipilih melalui proses yang transparan.
Jro Pasek didukung oleh anggota adat lainnya dari dua desa, yakni Desa Les dan Desa Penuktukan.
Proses pemilihan Jro Pasek dilakukan dengan cermat oleh masyarakat desa, dan jabatan ini bersifat seumur hidup kecuali dalam kasus meninggalnya pemegang jabatan sebelumnya, maka proses pemilihan akan dilakukan kembali.
“Jro Pasek dipilih secara langsung oleh krama desa dari dua desa dinas, yaitu Desa Les dan Desa Penuktukan. Jro Pasek di Desa Adat Les Penuktukan merupakan jabatan seumur hidup. Apabila Jro Pasek terdahulu mantuk (meninggal) barulah diadakan pemilihan,” jelasnya.
Rangkaian upacara Hindu yang harus dilalui seorang calon Jro Pasek mencerminkan keseriusan dalam menjalankan tugasnya.
Mulai dari upacara di rumah pribadi, hingga pembagian banten dan pengaturan ritual di tempat suci, semua langkahnya dijalani dengan penuh pengabdian dan kesakralan.
Setelah maturan di Kemulan Tiga Sakti, lanjut ngaturang piuning di kamar suci.
Di kamar suci ini terdapat sebuah kotak kayu yang terdiri atas tiga deret, yang disebut dengan penegtegan.
Isi penegtegan ini adalah pis bolong (uang kepeng) sebanyak siu satus (seribu seratus), pitungatus (tujuh ratus), dan satak lima likur (dua ratus dupa puluh lima kepeng).
Fungsi penegtegan ini sama dengan isi pedagingan merajan yang ada di wilayah Bali daratan.
Banten yang dipersembahkan di kamar suci ini adalah pejati dan banten sodaan. Lanjut setalah di kamar suci, maturan ke sanggah rerod (sanggah gede), dan sanggah dadia.
“Banten yang dipersembahkan adalah pejati, suci seleean bulu tebel putih, dan sodaan. Tujuannya adalah untuk meminta restu kepada para leluhur, bahwa sebentar lagi Jro Pasek terpilih akan menjadi pengulu adat,” paparnya.
Setelah melewati serangkaian tahapan, termasuk masa mekemit selama tiga hari di Bale Suci, Jro Pasek Lanang siap memimpin dengan bijaksana.
Upacara mancang karma menjadi penutup yang penting, di mana seluruh komunitas turut serta dalam membersihkan diri dan mempersiapkan diri untuk memasuki masa kepemimpinan yang baru.
Tugas dan Wewenang Jro Pasek:
Memimpin semua upacara adat, baik di desa adat maupun desa dinas.
Memimpin sistem adat di Desa Adat Les Penuktukan yang terdiri atas 28 kraman.
Bertanggung jawab atas kelancaran ritual dan adat istiadat desa.
Proses Pemilihan Jro Pasek:
Dipilih secara langsung oleh krama desa dari dua desa dinas, yaitu Desa Les dan Desa Penuktukan.
Jabatan Jro Pasek bersifat seumur hidup.
Pemilihan baru diadakan apabila Jro Pasek sebelumnya meninggal dunia.