BALI EXPRESS - Perkawinan virtual menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan oleh pengguna internet belakangan ini. Respons dari berbagai kalangan pun mengalir deras di berbagai platform. Namun, bagaimana pandangan Hukum Hindu terhadap keabsahan perkawinan "online" ini?
Sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @jayubonny via punapidevata menjadi viral, memperlihatkan seorang wanita dalam pakaian pengantin Bali tengah menjalani serangkaian upacara pernikahan.
Tampak jelas bahwa sang wanita, yang bernama Tia, mengenakan kebaya putih sambil melakukan persembahyangan yang dipimpin oleh seorang pemimpin spiritual.
Namun, pasangannya tidak berada di sampingnya seperti pada pernikahan konvensional.
Pria tersebut terlihat terhubung melalui panggilan video dengan mengenakan pakaian adat Bali. Kabarnya, sang pria sedang berada di luar negeri untuk bekerja, sehingga pernikahan dilangsungkan secara virtual.
Dalam menjawab polemik ini, Gede Yoga Satria Wibawa, M.H, seorang Dosen Hukum Hindu dari STAHN Mpu Kuturan, menjelaskan bahwa dalam pandangan Hindu, tujuan pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan dan untuk menebus dosa orang tua dengan melahirkan seorang putra atau anak yang dapat meneruskan keturunan.
Menurutnya, dalam tradisi Hindu, terutama di Bali, validitas pernikahan tidak dapat dipisahkan dari berbagai jenis pernikahan adat Bali yang sudah umum.
Termasuk dalam hal pernikahan konvensional, pernikahan nyentana, dan pernikahan gelahang.
"Sahnya sebuah pernikahan tergantung pada prosesi pernikahan yang telah melalui serangkaian tahapan seperti mekalan-kalan/natab banten mesakapan yang dipimpin oleh seorang pemimpin spiritual, baik itu pemangku adat atau sang medwijati," ungkapnya.
"Dan yang tidak kalah penting, telah disaksikan oleh tiga saksi, yakni Dewa, Butha, dan Manusia. Ini adalah sah menurut pandangan Hindu, khususnya di Bali," jelasnya.
Menanggapi fenomena pernikahan secara online, dia menyatakan bahwa meskipun praktek seperti ini mungkin terlihat kurang konvensional, namun merupakan hasil dari kemajuan teknologi yang tak terhindarkan.
Namun, ketika mengaitkannya dengan fenomena kehamilan di luar nikah yang semakin sering terjadi belakangan ini, praktek seperti ini mungkin tidak dapat dihindari di masa depan.
Terutama ketika kondisi seorang wanita sudah hamil dan pasangannya berada di luar negeri karena bekerja atau belajar.
Untuk menghindari kelahiran anak tanpa ayah (anak bebinjat), prosesi "Natab anten secara virtual" mungkin dapat diterima dalam situasi tertentu yang memaksa.
"Walaupun demikian, penting untuk dicatat bahwa prosesi ini hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang memaksa kedua mempelai untuk melangsungkan pernikahan secara virtual," tambahnya.
Dia menekankan bahwa ada kondisi mendesak yang memaksa pernikahan harus dilangsungkan dengan cepat.
Namun, menurutnya, pernikahan virtual saat ini tidak bertentangan dengan hukum positif.
"Mengenai keabsahan pernikahan melalui media online berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, hal tersebut sah asalkan niat pernikahan tersebut sejalan dengan yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut, yaitu membangun keluarga yang harmonis dan langgeng," ungkapnya.
"Selain itu, pernikahan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut, dan kedua calon mempelai sudah mencapai usia minimal yang diatur oleh undang-undang, yaitu 19 tahun," pungkasnya. ***