BALIEXPRESS.ID - Di Desa Penglipuran, Bangli, Bali terdapat sebuah tempat unik bernama Karang Memadu. Meski terlihat tenang, tempat ini memiliki sejarah dan aturan adat yang ketat.
Karang Memadu dijadikan sebagai simbol pengucilan bagi mereka yang melanggar aturan poligami atau poliandri di desa itu.
Namun, yang membuat penasaran adalah tempat ini belum pernah sekalipun ditempati. Apa yang sebenarnya terjadi di balik pantangan tersebut?
Tokoh Adat Penglipuran, I Wayan Supat, dalam wawancaranya dengan Bali Express, menjelaskan bahwa Desa Penglipuran memiliki aturan adat yang ketat tentang poligami dan poliandri.
Warga desa pantang melanggar aturan ini, sebagai bentuk penghormatan terhadap keharmonisan keluarga.
“Aturan ini dibuat untuk melindungi dan menghargai wanita. Karena memadu, dalam artian umum, adalah memiliki lebih dari satu istri,” jelas Supat.
Ia menekankan, hubungan yang tidak harmonis akibat poligami atau poliandri tidak hanya merusak keluarga, tapi juga berdampak buruk pada kehidupan bermasyarakat.
Pelanggaran ini bahkan dianggap bisa membawa "keletahan" atau kotoran pada desa adat Penglipuran.
Pada tahun 1994, sempat muncul wacana untuk mengubah aturan ini agar lebih sesuai dengan zaman modern.
Namun, setelah melalui pertimbangan matang, warga memutuskan untuk tetap mempertahankan aturan tersebut.
Karang Memadu sendiri terletak di bagian selatan desa, di atas lahan seluas 9 are.
Meski disiapkan sebagai tempat pengucilan bagi pelaku poligami, hingga kini, belum ada satu pun warga yang pernah tinggal di sana.
Ini karena warga Desa Penglipuran sangat menaati aturan adat tersebut.
Warga setempat, Ni Nyoman Sukanti, menjelaskan bahwa jika ada yang melanggar aturan dan harus tinggal di Karang Memadu, mereka akan dibuatkan rumah darurat oleh warga.
Selain itu, mereka juga akan kehilangan hak bermasyarakat dan dilarang memasuki pura, karena dianggap telah mengotori desa.
“Pengucilan ini bersifat turun-temurun. Jika sudah ditempatkan di Karang Memadu, mereka tidak boleh kembali ke rumah asalnya,” ungkap Sukanti.
Meski aturan adat yang ketat ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, hingga kini tidak ada satu pun warga yang harus menghadapi hukuman ini.
Karang Memadu tetap kosong, sebuah simbol pantangan yang belum pernah dilanggar di Desa Penglipuran. ***
Editor : I Putu Suyatra