BALIEXPRESS.ID - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar saat ini terus melaksanakan sosialisasi terkait tanda daftar rumah ibadah, khususnya tanda daftar pura.
Tanda daftar pura ini merupakan salah satu legalitas sebuah pura yang tercatat di Kementerian Agama khususnya di Dirjen Bimas Hindu.
Kepala Seksi Urusan Agama Hindu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Rai Supada, menjelaskan bahwa beberapa desa adat telah mengurus pengajuan tanda daftar pura tersebut.
Lantaran program dari pusat dalam pendataan secara riil status dan keberadaan pura yang ada.
Ida Bagus Rai Supada, menerangkan bahwa program tersebut sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
Bahkan dalam pembuatan tanda daftar rumah ibadah ini tidak saja untuk pura, namun tempat ibadah masing-masing agama juga dilakukan pembuatan legalitas tersebut.
Untuk pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pembuatan tanda daftar rumah ibadah, khususnya pura yang ada di Gianyar.
“Melalui Penyuluh Agama Hindu juga turut membantu dalam prosesnya, salah satunya memberikan pendampingan ke bendesa adat atau pengempon pura,” jelas pria asli Tabanan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ida Bagus Rai Supada menambahkan kegunaan dari tanda daftar pura ini sebagai salah satu syarat dalam mengurus administrasi pura ke pemerintah.
Secara tidak langsung ini sebagai legalitasnya, karena langsung dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI, melalui Urusan Hindu di masing-masing Kantor Kemenag Kabupaten maupun Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
Ida Bagus Rai Supada menambahkan, prosedur pengajuan tanda daftar pura ini cukup mudah. Bahkan tanpa dipungut biaya, alias gratis.
Pertama harus adanya surat permohonan ditujukan kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI.
Surat tersebut ditandatangani oleh ketua pengurus pura, diketahui oleh bendesa adat dan perbekel.
Selanjutnya harus dilengkapi susunan pengurus pura, denah pura, foto pura, titik koordinat lokasi pura, fotokopi KTP prajuru, nomor HP ketua pengurus pura, serta alamat email ketua pengurus pura.
Dalam surat permohonan juga harus isi ditembuskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali (Mohon Rekomendasi).
Tembusan kedua kepada Kepala Kemenag Kabupaten Gianyar (Mohon Rekomendasi), dan arsip. ***
Editor : Putu Agus Adegrantika