Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Main-Main, Ini sanksi Bagi yang nekat Tebang Pohon di Hutan Desa Tenganan

I Putu Mardika • Kamis, 14 November 2024 | 04:49 WIB

Hutan di Desa Tenganan Kecamatan Manggis, Karangasem
Hutan di Desa Tenganan Kecamatan Manggis, Karangasem
BALIEXPRESS.ID-Bagi masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali hutan adalah lahan taman hijau dengan pepohonan. Maka dari itu wajib dilestarikan karena memiliki manfaat dalam menjaga ekosistem.

Tidak hanya legenda Lelipi Selaning Bukit, di Desa Tenganan ada pelestarian hutan yang erat dengan sanksi.

Hutan tanaman tersebut terdiri atas tanaman bernilai ekonomi seperti nangka, kemiri, cempaka, durian, dan enau.

Perbekel Desa Tenganan, Ketut Sudiastika, menjelaskan Daturan adat tentang penggunaan lingkungan di Desa Adat Tenganan Pegringsingan.

Masyarakat tidak diperbolehkan menebang pohon sesuai keinginan mereka dan tidak menebang pohon hidup.

Jika mereka melanggar akan dikenai sanksi berupa denda uang 400 kepeng dan uang hasil panen akan disita oleh desa adat.

Baca Juga: Antisipasi Golput, KPU Tabanan Siapkan Strategi Ini kepada Warga

Pohon dapat ditebang untuk keperluan bangunan atau kayu bakar hanya setelah pohon mati.

Sebelum pohon mati ditebang, seorang anggota masyarakat harus melaporkannya kepada Keliang Desa, yang kemudian akan memverifikasi kebenarannya.

Jenis-jenis pohon yang dilarang ditebang adalah kemiri, tehep, durian, cempaka, pangi, dan nangka.

Pohon-pohon dilarang ditebang jika masih hidup. Untuk alasan tertentu, misalnya karena mereka mencegah pertumbuhan pohon lain, atau jaraknya terlalu dekat dengan pohon lain, pohon yang dilarang dapat ditebang setelah mendapat izin dari pengurus desa adat.

Baca Juga: Mengenal Yogya Falcons Hebohkan Dunia Proliga 2025 dengan Perekrutan Bidadari Voli Sabina Altynbekova!

Pohon dapat ditebang untuk bahan perumahan bagi keluarga yang baru menikah.

Penebangan pohon untuk kebutuhan desa seperti untuk memperbaiki pura dapat dilakukan setelah mendapatkaan persetujuan pengurus desa adat.

Buah tidak dapat dipetik dari pohon. Buah dapat diambil jika telah jatuh dari pohonnya. Ini berlaku untuk pohon buah yang tumbuh di tanah pribadi dan tanah milik desa adat.

“Yang melanggar aturan ini dikenakan denda 25 kg beras, ditambah harga buah yang dipetik. 50% denda diserahkan ke desa adat, dan 50% lainnya pelapor yang identitasnya dirahasiakan,” ungkapnya.

Masyarakat desa adat tidak boleh menjual/menggadaikan tanah kepada penduduk di luar desa. Dalam kasus pelanggaran aturan itu, desa adat akan menyita tanah tersebut. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#Manggis #sanksi #Desa Tenganan Pegringsingan #hutan #adat #karangasem #Lelipi Selaning Bukit