Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jadi Sumber Bahan Material Bangunan, Ada Pohon yang Pantang ditebang Tanpa Ijin

I Putu Mardika • Senin, 18 November 2024 | 04:33 WIB

 

Landscape hutan di Desa Tenganan Pegringsingan yang tak hanya disakralkan tetapi menjadi sumber material bangunan masayarakat disana.
Landscape hutan di Desa Tenganan Pegringsingan yang tak hanya disakralkan tetapi menjadi sumber material bangunan masayarakat disana.
BALIEXPRESS.ID-Hutan Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem tidak hanya disakralkan semata. Selain menjaga keseimbangan lingkungan, Hutan di Tenganan juga menjadi sumber penghasil bangunan material bagi masyarakat Tenganan.

Material yang digunakan kebanyakan diambil dari hutan atau kebun yang berada di sekitar tempat pemukiman masyarakat.

Dengan catatan, semuanya harus mendapat izin dari Prajuru Desa Adat. Pengambilan hasil hutan diatur dalam awig-awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan.

Perbekel Tenganan Pegringsingan, Ketut Sudiastika menjelaskan, Penebangan pohon untuk bahan bangunan, misalnya bangunan rumah untuk keluarga yang baru menikah maka harus mendapatkan persetujuan desa adat, hal ini disebut tumapung.

Penebangan pohon untuk keperluan desa boleh dilakukan tanpa pertimbangan kondisi pohon dan pemiliknya karena pertimbangan krama adat (rampagan), misalnya untuk pembangunan pura

Beberapa bangunan publik yang terletak di awangan beserta beberapa contoh bahan bangunan lokal yang digunakan. Pertama, Bale Agung Bale Agung terletak di awangan memanjang dari arah utara ke selatan, berbentuk persegi panjang.

Baca Juga: UPDATE! Pembunuhan Sadis: Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung, Ini Fakta Mengejutkannya

Bahan bangunan pada badan bangunan terbuat dari kayu nangka dengan jumlah tiang 28 buah. Atap bangunan terbuat dari daun kelapa. Bahan bangunan yang digunakan pada Bale Agung berasal dari hutan atau kebun desa.

Kemudian Bale Banjar merupakan bangunan yang bersifat sakral dan suci, merupakan bale cadangan milik desa.

Kolom bangunan berbadan kayu sedangkan pada rangka atapnya berbahan kayu dan bambu, dengan atap daun kelapa.

Bale Kenca atau Pakenca digunakan sebagai tempat membicarakan suatu perkara penting. Badan bangunan terbuat dari kayu dan bambu dengan kolom yang berjumlah empat. Atapnya adalah terbuat dari ijuk.

Selanjutnya Bale Patemu digunakan sebagai tempat pertemuan organisasi pemuda (Sekaa Truna). Bale ini berjumlah tiga buah, yaitu Bale Patemu Kaja, Bale Patemu Tengah dan Bale Patemu Kelod.

Bahan bangunan yang digunakan pada pondasi yaitu batu kecuali pada Bale Patemu Kaja yang tebuat dari batu bata.

Baca Juga: WAJIB DIKETAHUI UMAT HINDU BALI! Mengenal Banten Pajati: Makna dan Filosofi Sarana Suci untuk Meningkatkan Kekuatan Spiritual

Untuk kolom pada badan bangunan semuanya terbuat dari kayu. Rangka atap terbuat dari kayu dan bambu dengan atap terbuat dari ijuk

“Jadi bangunan pada pemukiman Desa Adat Tenganan Pegringsingan menggunakan bahan bangunan lokal yang masih tradisional dan tersedia pada lingkungan desa tersebut, seperti batu, tanah liat, kayu, bambu, daun kelapa, dan ijuk,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Pohon kayu yang biasa digunakan untuk bahan bangunan yang tumbuh dalam hutan seperti pohon kayu nangka, tehep, cempaka.

Kayu terpelihara dengan baik dan tidak boleh ditebang tanpa izin dari Prajuru Desa Adat Tenganan Pegringsingan.

Oleh karena terpelihara dengan baik dan berumur tua, maka dijamin kualitas kayunya juga sangat baik

“Jika desa berkepentingan untuk merehab bangunan seperti Bale Agung, Bale Patemu maka dapat menebangnya dengan sangat selektif agar mendapatkan kayu yang betul-betul telah tua,” sebutnya.

Baca Juga: Heboh, 45 Ribu Netizen Dukung Eliano Reijnders untuk Timnas Indonesia: Picu Perdebatan dan Trending di Media Sosial

Kayu itu dapat diambil dari hutan desa dan bisa bisa diambil dari hutan atau kebun milik warga desa. Khusus bagi kayu yang dipingit oleh desa, walaupun tumbuh di lahan kebun atau hutan milik perorangan, pemiliknya tidak boleh menebang tanpa izin dari desa adat.

Jika aturan itu dilanggar, maka pemilik lahan bersangkutan dikenakan sanksi adat. Adapun pohon kayu yang dipingit itu seperti kayu nangka, tehep, cempaka, kemiri, dan durian.

Jenis kayu yang dipingit itu ada yang memang dibutuhkan kayunya dan ada juga yang dibutuhkan buahnya, seperti durian, kemiri, dan juga tehep,” tutupnya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#Manggis #Desa Tenganan Pegringsingan #bali #hutan #pohon #karangasem #kayu