Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Fenomena Unik di Desa Umbalan Bali: Larangan Poligami dengan Konsekuensi Mistis

I Putu Suyatra • Sabtu, 7 Desember 2024 | 14:07 WIB

Pura Dalem Pingit di Desa Umbalan, Yangapi, Kabupaten Bangli, Bali. (DOK. BALI EXPRESS)
Pura Dalem Pingit di Desa Umbalan, Yangapi, Kabupaten Bangli, Bali. (DOK. BALI EXPRESS)

BALIEXPRESS.ID - Desa Umbalan di Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali, menyimpan tradisi unik yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Poligami, atau menikah dengan lebih dari satu wanita, dilarang keras di desa ini. Bahkan, ada kepercayaan bahwa jika aturan ini dilanggar, seluruh wilayah Umbalan akan mengalami malapetaka.

Benarkah demikian?

Desa yang berbatasan dengan beberapa banjar adat seperti Metro Kelod, Metro Tengah, Penaga, Kunu Suwih, dan Sukajiwa ini memiliki aturan adat yang tidak biasa.

Penduduknya dilarang menikah lebih dari sekali. Menurut Bendesa Desa Pakraman Umbalan, I Wayan Tekek, larangan ini memiliki akar sejarah dan struktur adat yang kuat.

Tradisi Pernikahan dan Catatan di Pura Desa

"Dalam tradisi Desa Umbalan, pernikahan tidak hanya melibatkan upacara natab di Sanggah Gede dan rumah, tetapi juga prosesi upasaksi di Pura Desa. Nama pengantin baru akan tercatat di Pura Desa sebagai bukti pernikahan yang sah," jelas Wayan Tekek.

Namun, nama seseorang hanya dapat dicatat satu kali seumur hidup.

"Jika pria tersebut ingin menikah lagi, otomatis tidak bisa karena catatan hanya berlaku sekali," tambahnya.

Selain itu, prosesi upasaksi di Pura Desa melibatkan upakara unik seperti Ayam Seplaken, Banten Beakala, dan Pakala-kala.

Jika upasaksi belum dilakukan, pasangan pengantin tidak diperbolehkan bersembahyang di pura lainnya karena dianggap “kesebelan.”

Larangan yang Berakar pada Sejarah dan Keyakinan

Wayan Tekek menjelaskan bahwa larangan poligami ini juga dipengaruhi oleh sejarah leluhur Desa Umbalan yang berasal dari Batur.

Salah satu kisah yang menjadi dasar aturan ini adalah legenda Raja Jayapangus dari Kerajaan Balingkang.

Raja Jayapangus memiliki dua istri, yaitu Dewi Danu dan Putri Kang Cing Mei, yang justru membuatnya menderita.

"Konon, Raja Jayapangus mengeluarkan perintah kepada rakyatnya untuk tidak berpoligami karena penderitaan yang ia alami. Di sisi lain, leluhur kami menganggap Jayapangus bukan hanya seorang raja, tetapi juga dewa yang harus dihormati. Oleh karena itu, tidak boleh ada manusia yang menyamai dewa," ungkapnya.

Konsekuensi Mistis bagi Pelanggar

Apa yang terjadi jika ada yang melanggar? Menurut Wayan Tekek, pelanggaran terhadap larangan poligami akan membawa bencana, baik bagi individu maupun desa.

“Jika ada yang berani berpoligami, ia harus keluar dari desa adat. Jika tidak, ia akan menghadapi musibah beruntun,” tegasnya.

Kisah nyata pun pernah terjadi. Beberapa waktu lalu, seorang sulinggih yang diketahui memiliki dua istri diminta untuk memimpin upacara di Desa Umbalan.

Namun, selama upacara berlangsung, terjadi fenomena cuaca aneh, seperti hujan deras dan angin kencang hanya di sekitar lokasi sulinggih tersebut.

“Setelah ditelusuri secara niskala, ternyata hal itu terjadi karena beliau memiliki dua istri,” ungkap Wayan Tekek.

Kearifan Lokal yang Dijaga Teguh

Aturan adat ini telah diwariskan secara turun-temurun dan dipegang teguh oleh masyarakat Desa Umbalan.

"Tidak ada yang berani melanggar. Terakhir kali ada yang melanggar, orang tersebut meninggal karena kecelakaan tragis," ujar Wayan Tekek.

Namun, larangan ini memiliki pengecualian. Jika pasangan meninggal dunia, maka nama mereka akan dipindahkan dari Pura Desa ke Pura Dalem atau Pura Prajapati.

Dalam kasus ini, seseorang diizinkan untuk menikah lagi.

Tradisi unik ini mencerminkan kearifan lokal yang kuat sekaligus menjadi cerminan harmoni antara adat dan keyakinan di Desa Umbalan.

Apakah Anda percaya dengan konsekuensi mistis ini? Ataukah ini hanyalah cara masyarakat setempat untuk menjaga norma dan tradisi leluhur mereka? *** 

 Baca Juga: Tradisi Ngeyehin Karang di Pedawa, Menetralisir energi negatif Pekarangan Rumah, Menggunakan Sebelas Mata Air

Editor : I Putu Suyatra
#bali #pura desa #poligami #bangli