BALIEXPRESS.ID - Desa Adat Duda di Kecamatan Selat, Karangasem, Bali, memiliki sebuah sungai yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat.
Sungai tersebut, Tukad Sangsang, bukan sekadar aliran air biasa, tetapi simbol kesucian yang harus dijaga.
Untuk melindungi kesucian ini, warga desa dilarang keras membuang sampah sembarangan ke sungai tersebut.
Bendesa Adat Duda, I Komang Sujana, mengonfirmasi hal tersebut pada Jumat (10/1).
“Kami sudah memasang plang pemberitahuan agar tidak ada yang membuang sampah di Tukad Sangsang,” jelasnya.
Yang menarik, jika ada yang melanggar, sanksi yang diberlakukan bukan berupa uang, melainkan denda dalam bentuk beras.
“Jumlahnya bervariasi, mulai dari minimal lima gantang hingga maksimal 60 gantang, tergantung tingkat pelanggarannya. Satu gantang berisi satu setengah kilogram beras,” ungkap Sujana.
Peraturan yang Sudah Mengakar
Peraturan larangan membuang sampah ini bukanlah hal baru. Sujana menyebut aturan tersebut sudah diterapkan sekitar 10 tahun lalu.
Pemahaman mengenai pentingnya menjaga kesucian Tukad Sangsang terus disosialisasikan, terutama dalam forum paruman desa.
Keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2018 semakin memperkuat langkah Desa Adat Duda.
“Air adalah sumber kehidupan yang harus dilestarikan. Jika semua Desa Adat berpikir visioner seperti ini, saya yakin Bali akan tetap shanti,” tegas Sujana yang juga menjabat Ketua MDA Kecamatan Selat.
Tradisi Sakral di Tukad Sangsang
Kesakralan Tukad Sangsang semakin terasa dengan adanya berbagai prosesi adat yang dilakukan di sana.
Salah satunya adalah upacara ngayud dan tradisi siat api yang berlangsung di jembatan Tukad Sangsang.
“Tukad Sangsang berada di tengah-tengah Desa Adat Duda dan menjadi pusat berbagai ritual penting,” tambah Sujana.
Larangan membuang sampah ini tak hanya soal kebersihan lingkungan, tetapi juga menjaga harmoni spiritual dan tradisi leluhur.
Tukad Sangsang bukan sekadar sungai, melainkan bagian dari kehidupan sakral masyarakat Desa Adat Duda yang terus dilestarikan hingga kini. ***
Editor : I Putu Suyatra