BALIEXPRESS.ID – Bandesa Adat se-Kabupaten Gianyar mengikuti sosialisasi proses pengajuan tanda daftar pura di gedung Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar.
Kegiatan tersebut dilakukan per kecamatan, dan setiap hari dilaksanakan oleh dua kecamatan sejak Rabu kemarin.
Sosialisasi tanda daftar pura dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar melalui Penyuluh Agama Hindu.
Tanda Daftar Pura ini dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan tujuan dibuatnya tanda daftar pura untuk legalitas sebuah pura termasuk jenis pura yang ada di wilayah masing-masing desa adat.
Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Tegallalang I Wayan Mupu, berharap dengan terbitnya tanda daftar pura ini nanti dapat dimanfaatkan oleh masing-masing desa adat maupun pengempon pura.
Supaya dipergunakan sebaik-baiknya termasuk dari 45 desa adat yang ada di Kecamatan Tegallalang hanya kurang 16 desa adat belum mengajukan tanda daftar tersebut.
“Ya kami berharap prosesnya segera didaftarkan agar semua di Kecamatan Tegallalang memiliki tanda daftar pura khususnya yang ada di wilayah desa adat masing-masing. Selain tertib administrasi juga untuk legalitas tentunya,” tegas Wayan Mupu. *
Editor : Putu Agus Adegrantika