BALI EXPRESS - Manak salah atau kelahiran dengan kembar buncing masih menjadi momok di sejumlah wilayah di Bali.
Meski sudah dihapuskan sejak tahun 1951 karena dianggap sudah tidak relevan, namun beberapa desa masih melestarikan karena erat kaitannya dengan mitos.
Hanya saja, pelaksanaan tradisi manak salah ini jauh lebih manusiawi.
Jika keluarga raja yang memiliki putra/putri buncing, hal ini berarti berkah atau keberuntungan.
Sebaliknya, bagi masyarakat kebanyakan hal ini dikatakan bencana atau aib dan lazim karena mereka adalah manak salah.
Tradisi manak salah diyakini sudah ada sejak abad ke-12, dimana pada saat itu Bali diperintah oleh Raja Masula-Masuli.
Manak salah merupakan kelahiran yang dianggap tidak wajar, karena tidak ada manusia yang melahirkan anak sekaligus dua, apalagi dengan jenis kelamin yang berbeda.
Pada abad ke-12 tersebut, melahirkan bayi kembar buncing hanya boleh terjadi pada keluarga raja. Biasanya kelahiran seperti ini dianggap sebagai berkah dari Hyang Bhatara.
Sebaliknya, apabila kelahiran bayi kembar buncing terjadi pada rakyat biasa, maka kelahiran itu dikatakan salah dan dianggap akan mendatangkan bencana.
Raja mengeluarkan pernyataan seperti itu agar kedudukan raja tidak bisa depersamakan dengan rakyat biasa.
Tujuan diberlakukannya aturan tersebut adalah untuk mempertahankan posisi atau kewibawaan seorang raja.
Apabila hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat menganggap akan terlahir pemimpin-pemimpin baru.
Untuk itu raja memerintahkan agar setiap desa yang melahirkan anak kembar buncing harus diasingkan di pinggiran desa dan setelah itu dibuatkan upacara yang disebut dengan upacara manak salah.
Anggapan masyarakat pada waktu itu adalah hanya binatang yang bisa melahirkan anak lebih dari satu, sehingga orang yang melahirkan bayi lebih dari satu dianggap seperti binatang.
Kelahiran seperti ini dianggap membawa leteh dan malapetaka bagi keluarga maupun desa tempat tinggal.
Bahkan raja pada jaman itu juga meminta agar bayi yang lahir kembar buncing kelak ketika dewasa dijodohkan atau perkawinan inces.
Tentu secara genetika perkawinan sedarah sangat berbahaya.
Pada jaman itu, masyarakat setempat dituntut untuk tidak membocorkan identitas asli sepasang kembar buncing yang nantinya akan dinikahkan.
Dilihat dari kajian genetik saja, kemungkinan pasangan inces akan menghasilkan keturunan yang lebih banyak membawa gen homozygot.
Beberapa penyakit yang diturunkan melalui gen homozygot resesif dapat menyebabkan kematian pada bayi, yaitu anemia, gangguan penglihatan pada anak umur 4-7 tahun yang bisa berakibat buta, albino, polydactyl, dan sebagainya.
Ketua PHDI Kecamatan Buleleng, Nyoman Suardika mengatakan bahwa tradisi di era kerajaan itu sudah dihapus dalam sebuah keputusan DPRD Bali pada tahun 1951.
Namun, ternyata dalam konteks kehidupan modern saat ini, masih ada di sejumlah wilayah di Buleleng, maupun Klungkung yang masih mempercayai tradisi tersebut.
Di Buleleng misalnya, tradisi manak salah bisa ditemukan di Desa Julah Kecamatan Tejakula, Desa Padangbulia Kecamatan Sukasada.
Manak salah juga masih lestari di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar.
Menurut mitos yang berkembang, jika lahir di lingkungan kerajaan, bayi kembar buncing dianggap berkah yang membawa keberuntungan.
Anak yang terlahir kembar buncing di lingkungan kerajaan dibesarkan secara terpisah.
Setelah mencapai dewasa, keduanya akan dipertemukan kembali dan dikawinkan sebagai suami istri.
Dibandingkan dengan anak lainnya, anak kembar buncing ini memiliki tempat yang sangat terhormat di lingkungan kerajaan.
Sebaliknya, jika bayi kembar buncing lahir di luar lingkungan kerajaan, kehadiran sang bayi diyakini sebagai aib yang bisa mendatangkan wabah.
Anggapan noda aib dari kembar buncing bersumber dari ajaran raja yang menjelaskan bahwa pasangan bayi kembar tersebut ketika dalam kandungan telah melakukan hubungan seksual sehingga kehadiran kembar buncing dianggap mengganggu keharmonisan desa.
Lebih dari itu, desa menjadi tercemar hingga harus dipulihkan melalui sanksi adat yang ditentukan.
“Sesuai dengan aturan adatnya pada jaman dahulu, bayi kembar harus menanggung sanksi adat berupa pengucilan ke sebuah lokasi sepi yang sangat jauh dari perkotaan atau desa tempat tinggalnya,” ungkapnya.
Masa pengucilan bayi kembar buncing pun berbeda-beda waktunya.
Salah satu sumber menyebutkan bahwa orangtua bayi kembar buncing juga harus dikeluarkan dari desa selama 42 hari.
Selama tenggang waktu itu pula, orangtua bayi tidak dibolehkan beraktivitas, melakukan perjalanan keluar desa, ataupun mencari nafkah.
Pengucilan itu sendiri bermaksud untuk dapat membersihkan aib bawaan kembar buncing.
Editor : Nyoman Suarna