Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bapenda Siapkan Tim “Mata-Mata” Awasi Pengusaha dan Wajib Pajak

I Putu Suyatra • Selasa, 8 Mei 2018 | 17:59 WIB
Bapenda Siapkan Tim “Mata-Mata” Awasi Pengusaha dan Wajib Pajak
Bapenda Siapkan Tim “Mata-Mata” Awasi Pengusaha dan Wajib Pajak

BALI EXPRESS, MANGUPURA-Mencegah pengusaha main-main soal pajak,  Badan Pendapatan (Bapenda)/Pasedahan Agung berencana mengirim tim “mata-mata.” Tim ini akan ditugaskan mengawasi transaksi yang berlangsung antara pengusaha dengan pengunjung atau konsumen. Dengan demikian, akan ketahuan jika pengusaha tidak memanfaatkan cash register yang telah dipasang.


Disampaikan Kepala Bapeda dan Pasedahan Agung Badung, I Made Sutama, Senin (7/5), ‘misi’ tim mata-mata tersebut dinamakan uji petik. Uji petik dilakukan karena ada indikasi pengusaha tidak memanfaatkan cash register yang telah dipasang. Akibatnya, pajak transaksi yang disetorkan tidak sesuai dengan tingkat kunjungan.


Dengan demikian, setiap usaha, kata dia akan disanggongi dua atau tiga hari untuk mengetahui tingkat transaksi yang terjadi. Petugas akan turun pada hari yang berbeda, misalnya hari kerja, akhir pekan, atau hari  libur. “Dari hasil uji ini kami bisa memperkirakan berapa seharusnya pajak yang disetorkan,” tegas Mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) itu.


Lebih lanjut, pria berkumis itu mengatakan, selama ini wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan sistem self-assessment. Sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung atau memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.  


Oleh karena itu, jika tidak koreksi dengan baik, kemungkinan tindakan curang bisa saja terjadi. “Jadi kami akan lakukan evaluasi. Mudah-mudahan tahun ini bisa dilakukan kami masih menyiapkan tanaga dulu,” tegasnya.


Tak hanya itu, pihaknya juga berencana akan mendatangi wajib pajak secara diam-diam atau menyamar. Upaya ini untuk mengetahui apakah alat yang dipasang, seperti tapping box dan cash register online telah dimanfaatkan. Jika alat tersebut tidak digunakan, maka pihaknya akan memberikan teguran. Jika teguran tak diindahkan, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2016 tentang Sistem Online Pajak Daerah. “Tiga kali teguran tidak diindahkan juga akan ditindaklanjuti hingga pencabutan izin,” tegasnya seraya menyatakan hingga saat ini perangkat sistem online sudah terpasang di 1.140 wajib pajak, meliputi hotel, restoran, hiburan dan parkir. 

Editor : I Putu Suyatra
#pajak #badung