Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ditarget Rp 3 M, Pendapatan IMB Tabanan hingga April Capai 1,3 M

I Putu Suyatra • Senin, 11 Juni 2018 | 16:46 WIB
Ditarget Rp 3 M, Pendapatan IMB Tabanan hingga April Capai 1,3 M
Ditarget Rp 3 M, Pendapatan IMB Tabanan hingga April Capai 1,3 M



BALI EXPRESS, TABANAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tabanan optimis bisa memenuhi target pendapatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tahun 2018 ini. Lantaran hingga April 2018 saja, pendapatan IMB sudah mencapai Rp 1,3 Miliar lebih. Sedang pendapatan IMB di tahun 2018 ditarget Rp 3 Miliar.


Kepala DPMPPTSP Kabupaten Tabanan, I Made Sumertayasa mengatakan, di tahun 2018 ini pihaknya di target untuk pendapatan IMB sebesar Rp 3 Miliar atau Rp 750 juta per triwulan. Dan pada triwulan pertama, pihaknya sudah bisa mencapai pendapatan IMB lebih dari Rp 750 juta.


“Pada triwulan pertama kita sudah berhasil melebihi Rp 750 juta, dan hingga bulan April 2018 sudah mencapai Rp 1,3 Miliar lebih,” ujarnya Minggu kemarin (10/6).


Ia menyebutkan jika pendapatan IMB tersebut berasal dari 175 pengurusan IMB yang tersebar di Kabupatan Tabanan. Yakni di selama bulan Januari 2018 ada sebanyak 31 pengurusan IMB, di bulan Februari sebanyak 58, bulan Maret sebanyak 37, dan bulan April sebanyak 49. Berdasarkan data yang diperoleh, pengurusan IMB terbanyak berada di Kecamatan Kediri yakni rata-rata 17 pengruusan IMB setiap bulannya, kemudian disusul oleh Kecamatan Tabanan yakni rata-rata 16 pengurusan IMB setiap bulannya. Dan sebagian besar dari pengurusan IMB yang dilakukan masyarakat adalah untuk membangun rumah tinggal. “Sedangkan untuk Kecamatan Pupuan dari bulan Januari hingga April 2018 tidak ada sama sekali pengurusan IMB,” lanjutnya.


Capaian pendapatan IMB yang berhasil diraih, juga tidak terlepas dari kiat-kiat yang dilakukan oleh pihaknya, salah satunya melakukan pengecekan ke lapangan terhadap bangunan yang belum mempunyai ijin. Maka dari itu pihaknya pun optimis target di tahun 2018 bisa dipenuhi, karena di tahun sebelumnya dengan target yang sama target tidak bisa dipenuhi.


“Selama ini tidak sedikit kita lihat masyarakat baru mengurus IMB sesudah bangunan itu berdiri, nah ini yang kita berikan pemahaman dengan turun ke lapangan sekaligus melakukan pendataan,” tegas Sumertayasa.


Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Tabanan ini menambahkan, pembayaran IMB sejatinya tidak mahal karena pembayaran dilakukan sesuai dengan luas bangunan. “Maksimal itu sekitar Rp 800.000 per IMB sesuai dengan luas bangunan,” pungkasnya.

Editor : I Putu Suyatra
#pajak #tabanan