Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Salahkan Sales

I Putu Suyatra • Selasa, 31 Juli 2018 | 21:19 WIB
Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Salahkan Sales
Jual Barang Kadaluarsa, Pemilik Toko Salahkan Sales

BALI EXPRESS, NEGARA - Ribuan kemasan makanan dan minuman (mamin, Red) serta obat-obatan yang dijual bebas di salah satu toko klontong yang berlokasi di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana. Untung  berhasil diamankan petugas dari Bidang Perlindungan Konsumen pada Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag, Red) saat sidak Senin siang (30/7) kemarin.


Dari pantauan Bali Express (Jawa Pos Group) di toko Vira milik Ketut Sriasih tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap seluruh barang dagangan baik itu yang dipajang di etalase maupun yang disimpan di gudang. Hasilnya petugas mengamankan ribuan kemasan yang terbagi kedalam 38 jenis mamin serta obat-obatan yang sudah kadaluarsa dan masih dijual bebas. Atas temuan itu, selanjutnya oleh petugas barang kadaluarsa tersebut diamankan untuk dititipkan di Diskoperindag Jembrana sambil menunggu proses lebih lanjut. Dan lucunya, pemilik toko berdalih jika selama ini penanganan dalam hal ini pengecekan masa expired barang dagangannya tersebut diserahkan sepenuhnya kepada sales masing-masing produk mamin dan obat-obatan yang datang rutin ke tokonya. “Orang saya nyuruh selasenya saja ngecek, kalau sudah waktunya (kadaluarsa, Red) tolong diambil,” ujar Sriasih.


Bahkan Sriasih mengakuai kalau selama ini dirinya memang jarang mengecek masa kadaluarsa barang dagangannya satu-persatu dengan alasan klasik yakni sibuk melayani orang-orang yang lagi belanja. “Tidak sempat cek, sibuk layani pembeli. Kecuali ada yang beli bilang kok kadalurasa, barulah saya tempatkan langsung di kaping langsung,” kilahnya.


Lemahnya pengawasan dan sangsi yang diberikan pihak terkait terhadap para pedagang yang kedapatan menjual barang dagangan yang sudah kadaluarsa disinyalir menjadi celah sehingga masih banyak beredar barang dagangan yang sudah tidak layak konsumsi. Kadis Koperindag, Made Gede Budirtha saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar untuk dilakukan pemusnahan. “Kami sebetulnya menindaklanjuti laporan masyarakat lewat media sosial. Dan setelah kami turun melakukan pengecekan, ternyata benar ada produk kadaluarsa dengan jumlah yang fantastis sampai ribuan kemasan,” ujarnya.


Dari penelusuran Bali Express (Jawa Pos Group), sejatinya toko klontong ini (Vira, Red) sepanjang tahun 2017 lalu sudah empat kali kedapatan menjual barang- barang kadaluarsa. Bahkan juga pernah mendapat penindakan serta teguran keras dari pihak BPOM Denpasar lantaran kasus yang sama. Anehya, pemilik toko masih saja menjual barang dagangan yang kadaluarsa. 

Editor : I Putu Suyatra
#jembrana