Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mall di Bali Segera Terapkan Wajib Vaksin Bagi Pengunjung

Nyoman Suarna • Sabtu, 7 Agustus 2021 | 03:12 WIB
Mall di Bali Segera Terapkan Wajib Vaksin Bagi Pangunjung
Mall di Bali Segera Terapkan Wajib Vaksin Bagi Pangunjung

DENPASAR, BALI EXPRESS - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Lveel 4 Covid-19, salah satunya mengatur soal mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 3 Agustus 2021 lalu.



Disamping itu, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto turut menyinggung soal aturan wajib vaksin Covid-19 untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mall. Airlangga menargetkan aturan wajib vaksin Covid-19 menjadi syarat setiap masyarakat yang mengunjungi tempat publik seperti pusat perbelanjaan maupun restoran. Nantinya, pengunjung mesti menunjukkan sertifikat vaksin yang diperoleh melalui aplikasi PeduliLindungi. Disebutkan, aturan tersebut rencananya akan diimplementasikan 2-3 minggu ke depan



Dikonfirmasi Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bali, Gita Sinarwulan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PeduliLindungi. Berdasarkan koordinasi, nantinya di mall akan ditempatkan barcode untuk kemudian discan oleh pengunjung. “Jadi nanti di mall kami akan tempatkan barcode untuk discan oleh pengunjung. Dan yang sudah punya sertifikat vaksin yang bisa masuk (mall),” katanya saat dihubungi Jumat (6/8).



Gita mengungkapkan harapannya, dengan diterapkannya aturan wajib vaksin mall itu, pusat belanja bisa diijinkan untuk buka kembali. Lantaran, telah sebulan lebih pusat belanja atau mall tutup selama penerapan PPKM.



“Jadi ini (wajib vaksin Covid-19 masuk mall), akan diimplementasikan. Tapi butuh proses dan harus diverifikasi oleh pihak PeduliLindungi,” kata dia.



Disinggung kekhawatiran akan berturunnya pengunjung jika aturan tersebut diimplementasikan, pihaknya tak menangkis. “Pasti kekhawatiran (turunnya pengunjung) ada. Tapi itu salah satu bentuk dukungan kami ke pemerintah agar semua masyarakat divaksin dan herd immunity terbentuk,” ungkapnya.



Gita turut meminta kepada pemerintah, agar aturan tersebut terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat. Lantaran untuk implementasinya di lapangan, masyarakat mesti mengunduh aplikasi PeduliLindungi. “Karena scan barcode itu harus dari aplikasi itu. Jadi kami ikuti arahan pemerintah dengan harapan pusat belanja bisa diberi ijin buka,” tandasnya.(ika)

Editor : Nyoman Suarna
#mall