Sertifikat tersebut diterima langsung Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dalam kegiatan di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (29/12), sekaligus menjadi tonggak penting perlindungan hukum dan penguatan daya saing kopi lokal Buleleng.
Penerimaan Sertifikat IG Kopi Robusta Lemukih merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Fakultas Hukum UNS yang melalui proses pengajuan panjang selama kurang lebih dua tahun.
Sertifikasi ini memastikan bahwa karakteristik Kopi Robusta Lemukih yang dipengaruhi faktor geografis, lingkungan, serta pengetahuan lokal masyarakat mendapat pengakuan resmi negara.
Bupati Sutjidra menegaskan, Indikasi Geografis memiliki peran strategis untuk melindungi Kopi Robusta Lemukih dari klaim pihak lain sekaligus memastikan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh petani.
Sertifikat ini juga menjadi landasan kuat dalam membangun identitas dan branding kopi khas Buleleng di tingkat nasional hingga global.
“Hari ini kami di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret menerima sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih. Artinya, produk ini mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki pengakuan kekhasan yang tidak dimiliki robusta daerah lain,” ujar Sutjidra.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Pemkab Buleleng untuk melakukan pendampingan berkelanjutan kepada petani kopi, mencakup seluruh rantai produksi.
Mulai dari budidaya, pascapanen, pengolahan, hingga hilirisasi, diarahkan agar nilai tambah tidak terhenti di tingkat pedagang, melainkan dinikmati langsung oleh petani.
“Kami akan terus mengembangkan dan mendampingi prosesnya, mulai dari budidaya, produksi hingga hilirisasi, sehingga petani benar-benar mendapatkan manfaat yang lebih dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak di luar,” tegasnya.
Sutjidra juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan Sertifikat IG bukan perkara mudah. Dibutuhkan riset mendalam, dokumentasi karakteristik produk, serta pendampingan intensif yang dilakukan tim peneliti dari Fakultas Hukum UNS.
“Proses pengajuan ini sudah berjalan selama dua tahun dan cukup panjang. Namun dengan kegigihan tim peneliti UNS, astungkara hari ini sertifikat Indikasi Geografis dapat kami terima,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Hukum UNS, Prof. Dr. Waluyo, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang diberikan pemerintah kepada produk yang memiliki karakteristik khas akibat faktor geografis. Sertifikat IG menjadi bukti keterkaitan kuat antara produk, wilayah, masyarakat, dan kualitasnya.
“Harapannya, hak ini menjadi instrumen positif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Buleleng,” jelas Waluyo.
Dengan diraihnya Sertifikat Indikasi Geografis ini, Kopi Robusta Lemukih diharapkan semakin dikenal luas dan memiliki posisi tawar yang lebih kuat di pasar.
Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama masyarakat Desa Lemukih dan wilayah sekitarnya berkomitmen menjaga kualitas, melestarikan kearifan lokal, serta mengembangkan kopi robusta sebagai produk unggulan berkelanjutan dan berdaya saing. (dik)
Editor : I Putu Mardika