DENPASAR, BALI EXPRESS- Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menyatakan, SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya.
Namun berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang menegaskan, penggunaan SKM yang benar adalah sebagai topping, misalnya, untuk martabak, campuran kopi, dan coklat. ""Sehingga secara tegas BPOM menyatakan penyajian Susu Kental Manis dengan cara diseduh atau diminum langsung," jelasnya dalam keterangan pers-nya yang disampaikan melalui daring Senin (4/10).
Rita menyatakan larangan ini ditetapkan karena SKM bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menyatakan, SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya.
Selain itu, fubgsi SKM juga tidak untuk menggantikan ASI, karena tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. Selain itu, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.
Dilanjutkan Rita peraturan ini diterapkan karena selama ini, di masyarakat konsumsi SKM masih dengan cara diseduh. "Hal ini merupakan kebiasaan yang salah, sehingga perlu diubah baim dari sisi kebiasaan masyarakat mauoun dari visualisasi atau gambar yang beredar," lanjutnya.
Terkait visualisasi ini, Rita mengatakan BPOM juga sudah menegaskan peraturannya melalui Pasal 67 Peraturan BPOM No. 31/2018 yang mengatur penjelasan soal larangan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Dengan adnya peraturan ini, maka iklan untuk SKM yang menampilkan gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman sudah dinyatakan dilarang. "Kebijakan ini juga untuk mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan terkait salah satu pesan Gizi Seimbang, yaitu, membatasi konsumsi pangan manis, asin, dan berlemak," tambahnya.
Editor : Nyoman Suarna