Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Soal Kasus Bendera Dililitkan ke Leher Anjing, Hotman Paris: Dimana Letak Unsur Pidananya?

Wiwin Meliana • Senin, 14 Agustus 2023 | 21:00 WIB
BANTUAN HUKUM: Hotman Paris Hutapea siap beri bantuan hukum kepada tersangka penghina simbol negara.
BANTUAN HUKUM: Hotman Paris Hutapea siap beri bantuan hukum kepada tersangka penghina simbol negara.

BALI EXPRESS - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti kasus bendera merah putih yang dililitkan ke leher anjing.

Pasalnya, seorang pria asal Bengkalis, Riau bernama Robert Herry Son ditetapkan sebagai tersangka setelah memasangkan bendera merah putih di leher seekor anjing.

Kasus ini sempat viral karena dianggap sebagai pelecehaan terhadap simbol negara.

Melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, pengacara yang akrab disapa Bang Hotman itu, mengunggah sebuah pemberitaan terkait penetapan Robert Herry Son sebagai tersangka.

Hotman meminta pelaku atau keluarganya agar menghubungi Hotman 911.

“Kalau sikirang bukan di leher anjing, apakah juga akan tersangka? Pelaku atau keluarga agar hubungi Hotman 911,” tulisnya pada Minggu (13/04).

Hotman juga mengajak pengacara di daerah tempat tinggal pelaku yang ingin memberikan bantuan hukum agar bergabung bersama Hotman 911.

Pada postingan lain, Hotman Paris mengunggah video pandangannya terkait penetapan tersangka penghinaan symbol negara itu.

Hotman mempertanyakan letak unsur pidana kasus tersebut.

“Halo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis Riau, seorang laki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing. Pertanyaannya di mana letak unsur pidananya,” tanya Hotman.

Pengacara nyentrik itu pun membandingkan perayaan penyambutan hari kemerdekaan 17 Agustus kini dan dulu.

Sebab dulu juga sering diadakan perlombaan adu cepat kerbau atau kuda juga memakai bendera merah putih yang dililitkan di kereta.

“Memang tidak di leher, tetapi dililitkan di sekitar kereta. Itu kan bukan pidana, tapi jadi sebuah kebiasaan saat perayaan kemerdekaan,” ujar Hotman.

“Bedanya di mana? Tolong dipirkan ulang di mana unsur pidananya? Bagaimana kalau itu bukan anjing?” tanyanya.

Sebelumnya, AKP Firman Fadhilaro, Kasateskrim Polres Bengkalis seperti dilansir Antara, mengatakan,  Robert mengakui kesalahan dan seketika itu pula minta maaf.

Firman menambahkan, saat itu pelaku membeli empat bendera merah putih ukuran kecil. Semula dipasang di kendaraan pelaku dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Setelah sampai di pabrik, lanjut dia, bendera bisa dipasangkan di motor cuma satu buah dan sisa bendera tidak dipasangkan.

Kemudian timbul ide untuk memasangkan merah putih saat pelaku melihat anjing dan biasa bermain dengan pelaku.

Editor : Nyoman Suarna
#anjing #bendera #merah putih #hotman paris #polres bengkalis #leher