Kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah menjelaskan bahwa kliennye membuat konten jilat es krim di hadapan kemaluan pria itu bukan bermaksud untuk menghina agama. Menurut Budiansyah sesuai dengan pemeriksaan penyidik konten tersebut dibuat hanya untuk happy-happy saja.
"Lucu-lucuan saja, tidak ada maksud untuk menghina agama tertentu," tuturnya melanjutkan di Polres Jakarta Pusat pada Kamis 24 Agustus 2023.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Kebahagiaan Duduk dan Makan Bersama Habib Umar bin Hafidz
Lebih lanjut, Budiansyah mengatakan jika Oklin akan kooperatif mengikuti setiap proses hukumnya.
"Komitmennya adalah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kami akan jadi warga negara yang baik dan kami siap menghadapi proses hukum," imbuh Budiansyah.
Sementara itu, engakuan dari Oklin Fia, konten menjilat es krim itu dibuat setelah mengikuti tayangan-tayangan yang sudah ada di konten orang lain. Meski demikian tidak dijelaskan secara detail konten siapa yang ditirukan olehnya.
"Intinya di video itu, kenapa saya buat video itu? Karena ada video lain yang membuat video itu juga. Jadi saya re-create (membuat ulang) juga," terang Oklin Fia dikutip dari Disway.
Tak lupa Oklin Fia menyampaikan permintaan maafnya kepada publik atas konten menjilat es krim yang sudah membuat gaduh. Pesan dari Oklin Fia, ia ingin agar tidak ada pihak yang ikut menyudutkan orang tua, keluarga, serta tempat ia berkuliah.
Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs RANS Nusantara; Tuan Rumah Kesampingkan Statistik
"Saya juga memohon maaf kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan masalah ini kepada orang tua saya, keluarga saya, maupun lembaga-lembaga tempat pendidikan saya menimba ilmu," papar Oklin Fia.
Sebelumnya, Oklin Fia dalam pemeriksaan dicecar dengan 26 pertanyaan terkait dengan konten menjilat es krim. Salah dua pertanyaan dari penyidik kepada Oklin Fia yakni siapa yang membuat dan ke mana saja konten tersebut disebar. Atas tindakannya itu Oklin Fia mengaku siap mengikuti semua proses hukum yang berlaku dengan cara yang kooperatif.
Editor : Nyoman Suarna