JAKARTA, BALI EXPRESS – Aktris senior Jenny Rachman saat ini sedang berduka atas kepergian sang suami Suprajarto, pada Selasa (19/12) .
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk periode 2017-2019 itu, meninggal dunia di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Suprajarto menghembuskan napas terakhirnya pada pukul 09.00 waktu setempat. Sebelum di Singapura, Suprajarto sempat dirawat di Guangzhou, China.
Beredar kabar bahwa Suprajarto merupakan mantan suami dari Jenny Rachman yang memang sedang dalam proses cerai.
Adapun perkara permohonan talak cerai dengan nomor perkara 1078/Pdt.G/2023/PA_JAKPUS dengan pemohon S (Suprajarto) dan termohon JR (Jenny Rachman) sudah diputus pada 22 November 2023.
Menanggapi hal itu, pengacara Jenny Rachman yaitu Akhlan B. S.H., menjelaskan bahwasanya putusan sudah dilakukan namun itu bukanlah akhir dalam proses perceraian. Sebab masih terdapat proses ikrar talak yang harus diucapkan pemohon di hadapan majelis hakim.
“Selama belum ikrar talak, berarti belum putus cerai, dan artinya bu Jenny masih sebagai istri sah pak Suprajarto,” ucap Akhlan dalam pesannya, Rabu (20/12/2023).
Pada intinya pihak pengadilan memberikan izin kepada pemohon yaitu bapak Suprajarto untuk menjatuhkan talak raj’i.
Akhlan mengungkapkan, ikrar talak dijadwalkan pengadilan pada 3 Januari 2024 dengan memanggil pemohon dan termohon. Namun belum sampai ikrar talak, Suprajarto telah meninggal.
“Putusannya memberikan ijin untuk menjatuhkan talak raj’i. Jadi pengadilan hanya memberikan ijin, kemudian setelah itu ikrar talak,” jelas Akhlan.
Mengenai prosedur tersebut, Akhlan merujuk pada Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Menurutnya, secara lebih detail Pasal 131 KHI ayat (4) tersebut menyebutkan, “Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.
Akhlan menambahkan, apalagi jika sang suami telah meninggal dunia sebelum ikrar talak.
Dirinya juga merespon adanya pengakuan seseorang yang mengaku sebagai istri almarhum (Suprajarto).
“Sah-sah saja jika seseorang mengaku sebagai istri seseorang, namun hal itu akan menjadi beban berat pembuktian bagi orang yang mengakui hal tersebut, karena negara ini adalah negara hukum,” ujarnya.
Menyinggung persoalan yang dialami oleh Jenny Rachman beberapa waktu lalu mengenai adanya orang ketiga dalam rumah tangganya, menurutnya, saat ini belum waktu tepat untuk membahas hal tersebut, karena masih masa dalam keadaan berduka.
"Sebagai seorang istri (Jenny) dan seorang Ibu, beliau pasti akan melakukan hal yang terbaik dan seadil-adilnya untuk anak-anak," tuturnya.
Seperti diketahui, Suprajarto meninggal dunia di Singapura pada Selasa, 19 Desember 2023 pukul 09.08 waktu setempat. Hal itu disampaikan Jenny Rachman melalui akun Instagramnya.
"Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah Suami Saya. Suprajarto bin KRTH. Poerwaningrat (Almarhum), Selasa, 19 Desember 2023 pukul 09.08 Waktu Singapura," tulis Jenny Rachman.
Dia memohon agar semua kesalahan almarhum dimaafkan. "Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT dan husnul khotimah Aamiin Allahumma Aamiin," ungkapnya.
Editor : Nyoman Suarna