Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Vadel Badjideh Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Nikita Mirzani, Dicecar 33 Pertanyaan Diajukan

Wiwin Meliana • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 16:48 WIB

Vadel Badjideh Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Nikita Mirzani
Vadel Badjideh Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Nikita Mirzani

BALIEXPRESS.ID-Vadel Badjideh akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan Nikita Mirzani, yang mengajukan dugaan pencabulan dan penyuruhannya untuk melakukan aborsi terhadap anak di bawah umur, dengan korban adalah putrinya, Laura Meizani Nasseru atau Lolly.

 Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (4/10) dan dihadiri oleh tim kuasa hukum Vadel.

Dalam proses pemeriksaan, Vadel dicecar dengan 33 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga: Warganet Geram: Penusukan Tukang Parkir oleh Oknum Ojol di Penatih Berakhir Damai Tanpa Tindakan Hukum

 Tim kuasa hukum yang mendampingi Vadel mengklaim bahwa semua keterangan yang disampaikan kliennya berjalan baik dan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Pemeriksaan hari ini berjalan baik dan lancar. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat, yang telah merespons surat kami dengan baik,” ungkap Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel.

Razman menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dalam kasus ini.

Ia menekankan bahwa pihaknya mengharapkan agar laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani diproses secara benar, tanpa adanya intervensi dari pihak tertentu.

“Saya menyampaikan pesan agar laporan NM terhadap Vadel ikut prosedur, jangan loncat-loncat. Kami dapat informasi bahwa NM ini katanya punya banyak jaringan dan pengaruh, bahkan berani bilang akan memenjarakan Vadel dan keluarganya. Tapi ternyata penyidik menjalankan tugasnya dengan baik,” papar Razman.

Lebih lanjut, ia juga menanggapi pernyataan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, yang menyebut bahwa tim kuasa hukum Vadel yang datang ke Polres Metro Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke ruang pemeriksaan lebih dari dua orang.

Baca Juga: Perseteruan Oknum Ojol Hingga Tusuk Tukang Parkir di Penatih Berakhir Damai

Razman menyatakan bahwa Vadel didampingi oleh lebih dari dua kuasa hukum selama pemeriksaan berlangsung.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024, dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP.

Dalam laporannya, Nikita mengklaim bahwa Vadel terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap putrinya serta menyuruhnya untuk melakukan aborsi. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan warganet, yang memberikan beragam komentar terkait isu ini di media sosial.

 Banyak yang berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Mereka juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi.

Baca Juga: Adicipta Ditargetkan Menang 90 Persen di Cemagi, Siapkan Stage Kecak hingga Realisasi Pasar

Sementara itu, Vadel Badjideh menyampaikan harapannya agar keadilan ditegakkan dan semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

 Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Editor : Wiwin Meliana
#pemeriksaan #Vadel Badjideh #Polres Metro Jakarta Selatan #nikita mirzani