BALIEXPRESS.ID-Pengajuan itsbat nikah yang diajukan oleh pasangan Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, yang menjelaskan bahwa alasan penolakan tersebut terkait dengan tidak terpenuhinya salah satu rukun nikah dalam pernikahan mereka.
Baca Juga: Kelebihan Samsung A35 5G RAM 8/256GB Garansi Resmi
"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ungkap Suryana, Senin (25/11).
Menurut Suryana, selama persidangan, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa wali nikah untuk pihak Mahalini bukan berasal dari orangtua atau keluarga, melainkan seorang ustaz.
Dalam aturan pernikahan yang berlaku di Indonesia, jika orangtua atau keluarga tidak dapat menjadi wali nikah karena perbedaan agama, maka harus ada wali hakim yang dihadirkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Sadis: Gara-gara Disuruh Beli Sembako, Anak Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Namun, dalam kasus ini, wali nikah Mahalini adalah seorang ustaz yang menikahkan pasangan tersebut atas nama dirinya sendiri sebagai wali hakim, karena Mahalini tidak memiliki wali yang sah.
Suryana menambahkan bahwa berdasarkan hukum agama, pernikahan yang tidak memenuhi rukun nikah dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk menikah ulang agar pernikahan mereka sah secara hukum negara.
"Kalau pernikahannya kurang rukun, berarti kan pernikahannya jadi tidak sah," jelasnya. "Dia harus menikah ulang dengan walinya yang benar, kemudian nanti dicatatkan di KUA," tambahnya.
Baca Juga: Kerabat Megawati Soekarno Putri Terlibat Kasus Judi Online, Begini Kata Polisi
Sebagai langkah selanjutnya, Rizky Febian dan Mahalini diharuskan untuk melakukan pernikahan ulang yang sah menurut hukum dan agama agar status pernikahan mereka diakui secara resmi.
Editor : Wiwin Meliana