Geger di Jepang! Tiga WNI Ditangkap Atas Dugaan Perampokan dan Penganiayaan, Terancam Hukuman Berat?
Putu Mita Damayanti• Minggu, 6 Juli 2025 | 01:07 WIB
Ilustrasi
BALIEXPRESS.ID – Kabar mengejutkan datang dari Negeri Sakura. Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Prefektur Ibaraki, Jepang, atas dugaan serius: perampokan dan penganiayaan terhadap seorang warga lokal.
Penangkapan ini dilakukan pada 30 Juni 2025, menyusul insiden yang terjadi awal tahun ini.
Apa sebenarnya yang membuat ketiga WNI ini terjerat kasus kriminal di negara asing?
Kronologi Mencekam dan Status Ilegal Para Pelaku
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Januari 2025 di wilayah Aoyaki, Kota Hokota, Prefektur Ibaraki.
Ketiga WNI tersebut, berinisial JS (23), NAR (33), dan BR (34), diduga mencoba membobol sebuah rumah warga Jepang dengan niat mencuri uang dan barang berharga.
Menurut laporan media lokal, ketiga pria ini tidak hanya melakukan aksi kriminal, tetapi juga masuk secara ilegal ke Jepang dan bekerja sebagai karyawan paruh waktu.
Visa mereka telah kedaluwarsa, menjadikan status mereka sebagai overstayer.
Insiden perampokan berubah menjadi penganiayaan ketika korban, seorang pria Jepang berusia 45 tahun, mendengar suara mencurigakan di rumahnya dan mencoba memeriksa.
Ketiga pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh dan membentur benda keras, mengakibatkan luka parah pada bagian lutut korban.
KBRI Tokyo Turun Tangan: Jamin Hak Hukum dan Pantau Ketat
Merespons penangkapan ini, KBRI Tokyo segera bergerak cepat.
"Saat ini, KBRI Tokyo telah menjalin komunikasi intensif dengan kepolisian setempat guna memastikan kondisi para WNI yang ditahan serta menggali informasi lebih lanjut mengenai motif dan kronologi kejadian," kata Judha pada Kamis (3/7/2025).
Pihak KBRI juga memastikan bahwa ketiga WNI tersebut telah mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara.
Koordinasi terus dilakukan dengan kepolisian Mito, Kashima, dan Namegata di Prefektur Ibaraki, tempat mereka ditahan.
"Kami memastikan hak-hak hukum ketiga WNI tetap dijamin sesuai ketentuan hukum di Jepang,” tambah Judha.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI Tokyo berkomitmen untuk terus memantau kasus ini dengan serius dan akan memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
Akankah ketiga WNI ini menghadapi hukuman berat di Jepang? Dan bagaimana insiden ini akan memengaruhi citra WNI di mata publik internasional? Kita nantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini. ***