Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemerintah Tegas Tindak Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Daring: 228 Ribu Penerima Dicoret

I Putu Suyatra • Jumat, 25 Juli 2025 | 17:21 WIB

ilustrasi
ilustrasi

Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas judi daring menjadi perhatian serius pemerintah. Melalui langkah tegas dan sistematis, pemerintah berkomitmen menjaga agar bansos tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, 228 Ribu Dicoret

Kementerian Sosial, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkap bahwa lebih dari 600 ribu penerima bansos terindikasi melakukan transaksi terkait judi online. Dari jumlah itu, lebih dari 228 ribu penerima telah dicabut hak bantuannya. Sisanya masih dalam proses evaluasi dan verifikasi untuk triwulan selanjutnya.

Penyalahgunaan ini sangat meresahkan. Bansos seharusnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dasar seperti pangan, gizi, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan dijadikan modal perjudian yang merusak masa depan penerima dan keluarganya.

Pemerintah Perketat Pengawasan: Bansos Hanya untuk yang Layak

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyimpangan penggunaan bansos. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data transaksi keuangan. Pemerintah juga memastikan bahwa bansos hanya disalurkan kepada penerima yang benar-benar layak dan bertanggung jawab.

Pengawasan diperkuat lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengamanatkan integrasi data NIK dan sistem pelacakan aliran dana penerima bansos. Pemerintah ingin memastikan tidak ada celah bagi praktik curang, termasuk penggunaan dana bantuan untuk perjudian daring.

Wapres Gibran: Gunakan Bansos untuk Hal Produktif, Bukan Judi

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menegaskan sikap pemerintah. Dalam kunjungan ke Boyolali, ia mengingatkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu mestinya digunakan untuk kebutuhan penting seperti perlengkapan sekolah atau bahan pokok, bukan judi online atau offline.

Ia menambahkan bahwa transaksi judi dapat dilacak secara elektronik, dan pelaku dapat dikenakan sanksi hukum. Pemerintah juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital serta PPATK untuk terus memantau aliran dana mencurigakan.

Judi Daring Merusak Mental, Ekonomi, dan Masa Depan Keluarga

Psikolog Novy Yulianty menjelaskan bahwa kecanduan judi online menciptakan siklus biologis dan psikologis yang berbahaya. Hormon dopamin dari kemenangan sesaat menciptakan euforia palsu, yang justru mendorong pelaku untuk terus bermain meski mengalami kekalahan berkali-kali.

Lebih buruk lagi, banyak yang menggunakan judi sebagai pelarian dari masalah ekonomi, padahal kenyataannya justru memperparah kondisi rumah tangga. Oleh karena itu, pendekatan psikologis dan medis dibutuhkan untuk membantu para korban keluar dari lingkaran setan ini.

Bansos Harus Jadi Instrumen Keadilan Sosial, Bukan Sarana Judi

Program bansos dirancang untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan peluang pemulihan ekonomi kepada kelompok rentan. Presiden bahkan menambah jumlah penerima bansos menjadi 18 juta orang pada triwulan kedua 2025 sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil.

Penyalahgunaan dana ini, apalagi untuk judi daring, merupakan pengkhianatan terhadap solidaritas nasional. Pemerintah membuka saluran pengaduan dan klarifikasi, dengan proses verifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) agar hasil evaluasi tetap objektif.

Literasi Keuangan dan Etika Sosial Jadi Kunci Pencegahan

Pemerintah menyerukan pentingnya pendidikan literasi keuangan dan penguatan nilai moral sebagai langkah preventif. Masyarakat harus didorong untuk memiliki mindset produktif, tidak terjebak dalam ilusi keberuntungan, dan lebih bijak mengelola dana bantuan.

Peran pendidikan, agama, media, dan komunitas lokal sangat dibutuhkan untuk mengedukasi publik mengenai bahaya judi daring dan pentingnya penggunaan bansos secara bertanggung jawab.

Kesimpulan: Bansos untuk Kesejahteraan, Bukan Perjudian

Pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat melalui kebijakan, pengawasan ketat, dan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan bansos untuk judi daring. Sekarang, giliran masyarakat menjaga integritas bansos agar benar-benar menjadi jaring pengaman sosial, bukan alat penghancur masa depan.

Gunakan bansos sesuai peruntukannya. Jangan pernah gunakan bantuan sosial untuk judi daring, karena itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial kita sebagai bangsa. ***

Oleh: Umar Adisusanto (Penulis adalah kontributor Lingkar Khatulistiwa Institute)

Editor : I Putu Suyatra
#bansos