Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KUHAP Baru: Memperkuat Hak Masyarakat & Mendorong Reformasi Hukum di Indonesia

I Putu Suyatra • Jumat, 5 Desember 2025 | 12:45 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang telah disahkan menandai babak krusial dalam reformasi hukum Indonesia. Regulasi anyar ini membawa harapan besar karena sejumlah ketentuan yang diperbarui tidak hanya menyempurnakan mekanisme peradilan, tetapi secara fundamental memperkuat hak masyarakat dalam setiap tahapan proses hukum. Pembaruan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa hukum bekerja selaras dengan prinsip keadilan substantif.

Restorative Justice sebagai Pilar Utama KUHAP Baru

Salah satu aspek penting dalam KUHAP Baru adalah penegasan peran hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan (restorative justice), bukan sekadar penghukuman.

Kehadiran KUHAP Baru diharapkan mampu memperkuat landasan hukum bagi penerapan pendekatan pemulihan ini secara lebih sistematis dan terukur, menjadikannya solusi hukum yang lebih manusiawi.

Peningkatan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum

Reformasi hukum melalui KUHAP Baru juga menuntut didukung oleh sistem peradilan yang terintegrasi. Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini membawa perubahan fundamental dalam penguatan profesionalisme aparat penegak hukum.

Dengan standar yang lebih baik, KUHAP Baru memberikan peluang bagi seluruh aparat untuk bekerja berdasarkan prinsip hukum yang lebih modern dan akuntabel.

Penguatan Hak Pendampingan Hukum Sejak Awal Proses

Hal lain yang vital dalam penguatan hak masyarakat adalah pemberian hak untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan.

Selama ini, masyarakat kerap berada dalam posisi lemah karena ketidakpahaman terhadap hak-hak mereka. Kehadiran advokat sejak awal proses penyelidikan:

  1. Memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat.

  2. Berfungsi sebagai kontrol independen agar proses penyelidikan tidak keluar dari prinsip keadilan.

Praktisi hukum Dhifla Wiyani menyoroti Pasal 31, yang mewajibkan penyidik untuk memberitahukan hak tersangka mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat sebelum pemeriksaan. Aturan ini membuat posisi masyarakat di hadapan hukum menjadi lebih kuat, dengan batas etik dan hukum yang lebih jelas bagi proses penyidikan.

Tantangan Implementasi KUHAP Baru

KUHAP Baru memang merupakan angin segar bagi perkembangan hukum Indonesia. Namun, keberhasilan implementasinya tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tetapi juga pada komitmen aparat penegak hukum.

KUHAP Baru ini menjadi tonggak penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum sekaligus memperkokoh fondasi negara hukum yang demokratis, menempatkan masyarakat sebagai subjek hukum yang dilindungi. ***

Oleh Indah Yulianti (Penulis adalah mahasiswa hukum UPNVJ).

Editor : I Putu Suyatra
#kuhap