Kepala Desa Patemon Ketut Winaya mengatakan, keluarga bersangkutan masih diberikan waktu untuk mencari hari baik atau dewasa ayu. Hari baik itulah yang digunakan untuk melakukan upacara pitra yadnya. Entah dikubur atau langsung melaksanakan upacara Ngaben. “Di Patemon masih menggunakan hari baik. Tidak langsung dikubur,” jelas Winaya, Minggu (29/1).
Salah pati merupakan kematian bukan atas kehendak diri sendiri atau tak terduga. Seperti misalnya meninggal karena tenggelam, jatuh dari pohon atau tempat tinggi lainnya, dan kecelakaan. Sedangkan ulah pati adalah kematian yang dikehendaki oleh diri sendiri atau bunuh diri. Seperti gantung diri, potong urat nadi, minum racun, menusuk diri sendiri, dan cara bunuh diri lainnya.
Apabila seseorang yang meninggal tidak di rumah, maka harus dibuatkan upacara maselawang dan ngulapin. “Maselawang itu kalau menurut kepercayaan kami, bila yang bersangkutan punya salah punya dosa, biar dimaafkan. Biasanya tempatnya di hulu setra atau di perempatan,” tandasnya. (dhi)
Editor : I Komang Gede Doktrinaya