Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka

Nyoman Suarna • Selasa, 16 Mei 2023 | 20:00 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
JAKARTA, BALI EXPRESS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK Senin, 15 Mei 2023 mengungkapkan telah menemukan peristiwa pidana terkait penerimaan atau gratifikasi yang dilakukan oleh Andhi Pramono. KPK telah memiliki bukti dan dasar yang cukup kuat, sehingga menetapkan status tersangka.

"Iya. penetapan tersangka ini karena penyidik KPK memiliki bukti yang cukup kuat. Sehingga penyelidikan dalam kasus ini, naik menjadi penyidikan. Serta status saksi dinaikkan menjadi tersangka,''bebernya.

Jauh sebelum penetapan status tersangka ini, KPK  telah mencekal Andhi untuk bepergian ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengatakan, sejak 12  Mei 2023  periode pertama dan dapat diperpanjang sebagaimana  kebutuhan tim penyidik.  Dikatakan Ali, untuk menuntaskan kasus ini, KPK meminta tersangka untuk kooperatif dan bekerjasama dengan KPK dalam proses lebih lanjut.

Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi perbincangan publik usai melakukan flexing di media sosial. Dia memamerkan rumah mewah miliknya di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Sementara rumah mewah itu tidak ada di  LHKPN-nya ke KPK.

  Editor : Nyoman Suarna
#Eks Kepala Bea Cukai Makassar #Pejabat Flexing #Andhi Pramono Tersangka #KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka