Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK Senin, 15 Mei 2023 mengungkapkan telah menemukan peristiwa pidana terkait penerimaan atau gratifikasi yang dilakukan oleh Andhi Pramono. KPK telah memiliki bukti dan dasar yang cukup kuat, sehingga menetapkan status tersangka.
"Iya. penetapan tersangka ini karena penyidik KPK memiliki bukti yang cukup kuat. Sehingga penyelidikan dalam kasus ini, naik menjadi penyidikan. Serta status saksi dinaikkan menjadi tersangka,''bebernya.
Jauh sebelum penetapan status tersangka ini, KPK telah mencekal Andhi untuk bepergian ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengatakan, sejak 12 Mei 2023 periode pertama dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik. Dikatakan Ali, untuk menuntaskan kasus ini, KPK meminta tersangka untuk kooperatif dan bekerjasama dengan KPK dalam proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi perbincangan publik usai melakukan flexing di media sosial. Dia memamerkan rumah mewah miliknya di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Sementara rumah mewah itu tidak ada di LHKPN-nya ke KPK.
Editor : Nyoman Suarna