Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KPK Resmi Tahan Sekretaris MA Kasus Suap Miliaran Urus Perkara Kasasi

Suharnanto • Kamis, 13 Juli 2023 | 15:21 WIB

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan resmi ditahan usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan resmi ditahan usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

J

JAKARTA, BALI EXPRESS - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penahanan terhadap Hasbi Hasan dilakukan untuk 20 hari pertama. Ia akan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. 

"Tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai 12 Juli-31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).

Hasbi Hasan diduga telah menerima uang miliaran rupiah melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Secara rinci, Firli mengungkapkan antara Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.

Baca Juga: Vonis Terdakwa Korupsi LPD Penaga Lebih Ringan 5,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Hasbi Hasan menerima sebesar Rp 3 miliar dari uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan. "Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya, HH menerima sekitar Rp 3 miliar," ujar Firli.

Selain uang Rp 3 miliar, Hasbi Hasan juga turut menerima beberapa unit mobil mewah. Penerimaan aset itu tidak lain sebagai upaya untuk pemulusan perkara di MA.

"KPK juga  telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," tandasnya.

Perbuatan Hasbi Hasan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Editor : I Putu Suyatra
#korupsi #kpk #Mahkamah Agung #firli bahuri #Hasbi Hasan