BALI EXPRESS - Penyidikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan modus jual beli ginjal berkembang.
Tiga orang pegawai Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali ditetapkan tersangka.
“Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Penetapan tiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan tersangka AH pegawai Kmigrasi yang duluan jadi tersangka.
Baca Juga: Peluang Dua Pemain Promosi Bali United saat Lawan Dewa United di Mata Stefano Cugurra
“Kita secara bersinambungan gabungan bersama Bareskrim, akan kembangkan terus,” jelasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.
"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Sembilan tersangka kelompok sindikat dalam negeri. Mereka bertugas mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.
Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan.
Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.
Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.
Kasus ini terungkap berkat informasi intelijen. Lantas ditindaklanjuti hingga ditemukan lokasi penampungan korban di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. (*)
Editor : I Putu Suyatra