JAKARTA, BALI EXPRESS - Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan hoax dan pencemaran nama baik, pada Senin 14 Agustus 2023. Namun, dirinya tak terima dengan penetapan tersangka tersebut.
Pria yang juga sebagai pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu menerangkan dalam kasusnya ini, sedang menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Rina Lauwy.
Diketahui, Rina Lauwy adalah istri dari Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih yang melaporkan Kamaruddin hingga jadi tersangka. Alhasil ia mempertanyakan dasar penetapan tersangka itu.
"Saya di sini membela klien saya, kenapa dijadikan tersangka, apa dasarnya? Pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa, saya minta pertanggungjawaban daripada Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri)," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, dikutip Radar Kudus.
Pihaknya juga mempertanyakan soal kliennya tidak pernah diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik serta hoax itu. Namun tiba-tiba, malah dirinya jadi tersangka. Sehingga, Kamaruddin menyinggung hubungan kasus ini dengan putusan Ferdy Sambo.
"Saya diperlakukan sangat tidak baik. Macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo," tandasnya, dilansir Radar Semarang. Pria itu pun menyakini terdapat motif lain dari penetapan tersangka itu.
"Putusan Ferdy Sambo yang didiskon 50 persen dan kawan-kawan, di waktu yang bersamaan saya ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya kabar tak sedap datang dari Pengacara korban Brigadir J (Norfriansyah Yosua Hutabarat) Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Justyn Vicky, Binaragawan Bali yang Meninggal akibat Tertimpa Barbel
Pria itu ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjenpol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
"Benar, sudah (ditetapkan) tersangka," ujar Adi, Rabu 9 Agustus 2023.
Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kokasih ke Polres Jakarta Pusat pada Senin 5 September 2022, terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax).
Baca Juga: Sowan ke Ciganjur, Ganjar Ngaku ke Nyai Sinta Nuriyah Banyak Belajar Pada Gus Dur
Saat melapor ke Polres Jakarta Pusat pada Senin 5 September 2022, ANS Kosasih membawa beberapa barang bukti berupa video berisi pernyataan Komaruddin yang menyebut Kosasih memiliki simpanan. Selain itu, disebut mengelola dana investasi untuk kampanye pemilihan presiden sebesar Rp300 triliun.
Namun, Kosasih membantah bermain wanita dan menegaskan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut. Sehingga, tudingan itu dianggap bohong dan mencemarkan nama Kosasih. (*)