Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ipar Jokowi Akhirnya Tumbang: Majelis Kehormatan Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Suharnanto Bali Express • Rabu, 8 November 2023 | 03:34 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

BALI EXPRESS-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran serius.

 

MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

 

"Terbukti bahwa hakim terlapor melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip netralitas, integritas, kompetensi dan kesetaraan, independensi, serta kepatutan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada hari Selasa (7/11) dikutip dari jawapos.com.

 

"Kami memutuskan untuk memberhentikan hakim terlapor dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

 

Dengan demikian, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk dalam waktu 2x24 jam sejak pembacaan putusan ini, memimpin penyelenggaraan kepemimpinan yang baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

MKMK juga menetapkan bahwa Anwar Usman tidak boleh mencalonkan diri sebagai Ketua MK.

 

"Hakim terlapor tidak diizinkan untuk mencalonkan diri atau diusulkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir," tegas Jimly.

 

MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau terlibat dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah.

 

"Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan," ungkap Jimly.

 

Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan MK tentang batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

 

Selain Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lainnya juga dilaporkan, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, yang juga merupakan anggota MKMK.

MKMK telah mengadakan serangkaian rapat mulai dari sidang awal hingga sidang lanjutan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Dalam sidang tersebut, MKMK mendengarkan keterangan dari pelapor, sembilan hakim konstitusi, ahli, dan saksi dari Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11).

 

Sidang terbuka diadakan saat mendengar keterangan dari pelapor dan ahli, sedangkan sidang tertutup digelar untuk mendengarkan keterangan dari sembilan hakim MK. (*)

 

Editor : Suharnanto Bali Express
#jimly asshidiqie #anwar usman #MKMK #langgar kode etik #ketua mk #Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi