Polisi Ungkap Kronologis Tragis: Dante, Anak Tamara Tyasmara Meninggal di Kolam Renang
I Putu Suyatra• Selasa, 13 Februari 2024 | 00:33 WIB
Tersangka yudha di hadirkan saat rilis kasus pembunuhan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
BALI EXPRESS - Polisi mengungkapkan secara rinci peristiwa tragis yang menimpa Dante, anak Tamara Tyasmara berusia 6 tahun, saat berenang di sebuah kolam renang di Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Menurut keterangan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, perjalanan tragis dimulai saat Tamara Tyasmara bersama Dante berangkat dari rumah mereka menuju sebuah rumah di Jalan Kelapa Kopyor 7, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada siang hari.
"Pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, saksi Tamara bersama korban berangkat dari rumah mereka menuju rumah saudara dengan tujuan mengantar anak korban bertemu dengan anak dari tersangka," kata Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka Yudha Arfandi bersama anak kandungnya dan anak Tamara Tyasmara berangkat menuju sebuah kolam renang di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Di sana, Yudha Arfandi melakukan pemanasan dengan kedua anak, sebelum membenamkan kepala Dante ke dalam air sebanyak 12 kali.
"Tersangka beberapa kali membenamkan tubuh korban yang kedalamannya mencapai 1,5 meter. Setiap kali Dante berusaha mencapai tepi kolam, tersangka selalu menghalanginya," ungkap Kombes Wira.
Saat kondisi Dante sudah lemas sekitar pukul 16.50 WIB, tersangka mengangkatnya ke tepi kolam, namun upaya pertolongan tidak berhasil menyelamatkan nyawa anak tersebut.
Kejadian tragis ini menimbulkan kecaman dan keprihatinan di masyarakat.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan menegakkan keadilan bagi korban. ***