Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Dibuka, Prioritaskan Honorer Terdata di BKN! Ini Syarat, Cara Cek Data dan Cara Daftar Bagi yang Belum Terdaftar

I Putu Suyatra • Rabu, 27 Maret 2024 | 16:25 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALI EXPRESS - Pada tahun 2024 ini, pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Rekrutmen ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengamanatkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Para tenaga honorer yang telah terdata di BKN dalam Pendataan Non-ASN memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar, sesuai dengan peraturan tersebut.

Hal ini penting untuk memastikan perubahan status mereka menjadi tenaga PPPK.

Proses pencatatan ini mencakup berbagai kategori tenaga honorer, termasuk Tenaga Honorer II (THK-II) dan pegawai non-ASN yang sudah bekerja di institusi pemerintahan.

Menyikapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah yang diharapkan selesai paling lambat bulan April 2024.

“Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya (PP), yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai. Tujuan utama setelah PP ini terbit nantinya, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang tercatat di database BKN otomatis diangkat jadi PPPK tanpa tes,” ujar Abdullah Azwar Anas.

Setelah peraturan tersebut terbit, sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang tercatat di database BKN akan diangkat menjadi PPPK tanpa harus melalui tes.

Untuk memastikan partisipasi dalam pendataan, tenaga honorer yang belum terdaftar diharapkan mengikuti prosedur pendaftaran susulan.

Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui portal Pendataan Tenaga Non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Syarat Honorer Masuk Pendataan Non ASN:
  • Mendapatkan honorarium dari APBN/APBD.
  • Diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2021.
  • Berusia 20-56 tahun.

Cara Cek Data Honorer di BKN:

  1. Buka https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  2. Pilih instansi dan klik "Pengumuman".
  3. Cari nama di "Daftar Pegawai Non ASN".

Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN (Bagi yang belum terdaftar):

  1. Buat akun di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  2. Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  3. Klik "Buat Akun" dan lengkapi data diri.
  4. Unggah file scan KTP dan pas foto.
  5. Cetak kartu informasi akun.
  6. Login dan isi biodata, ijazah, riwayat pekerjaan.
  7. Periksa kembali data dan dokumen.
  8. Klik "Akhiri Proses Pendataan".
  9. Cetak Kartu Pendataan Non ASN.

Bagi Honorer yang Tidak Terdata di BKN:

Tetap ada kesempatan untuk menjadi PPPK dengan mengikuti tes CASN 2024.

Tahapan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024:

  • Pengumuman resmi (April 2024)
  • Pendataan honorer (Mei-Juni 2024)
  • Penyusunan formasi (Juni-Juli 2024)
  • Pendaftaran dan seleksi CASN (Agustus-Oktober 2024)
  • Pengumuman hasil seleksi (November 2024)
  • Penetapan NIP dan pengangkatan PPPK (Desember 2024)

Informasi Penting Lainnya:

  • Pemerintah menargetkan 2,3 juta tenaga honorer diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
  • Prioritas utama diberikan kepada tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah.
  • Tenaga honorer yang tidak terdata di BKN masih memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK dengan mengikuti tes CASN 2024.
Editor : I Putu Suyatra
#pppk #bkn #Cek data #cpns