BALIEXPRESS.ID - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan, menjadi sorotan publik. Pelakunya, Indra Septiarman (26) pun sudah ditangkap.
Diketahui, Nia Kurnia Sari ditemukan tewas dan terkubur di lahan perkebunan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada 8 September 2024.
Tiga hari sebelumnya, gadis lulusan SMA itu dilaporkan hilang saat menjual gorengan dari rumah ke rumah di kampung halamannya, Korong Pasar Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumbar.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono didampingi Kapolres Padang Pariaman pun membeberkan kronologi peristiwa keji yang dilakukan Indra Septiarman terhadap Nia, dalam konferensi pers pada Jumat, 20 September 2024 siang.
Berikut kronologi lengkap pembunuhan dan perkosaan terhadap Nia:
1. Jumat, 6 September 2024 sekitar Pukul 17.00 WIB, Nia Kurnia Sari sedang menjajakan gorengan dari rumah ke rumah seperti biasa.
Dia mengenakan baju warna hitam dan kerudung warna hitam. Dia adalah tulang punggung keluarga.
Saat melewati sebuah lokasi, ia bertemu dengan empat orang yang sedang duduk-duduk, salah satunya adalah tersangka, Indra Septiarman. Kelompok tersebut memanggil Nia untuk membeli gorengannya. Setelah itu, Nia pergi meninggalkan kelompok itu.
2. Pukul 17.50 WIB, Indra berpisah dengan tiga temannya. Namun, timbul niat jahat di hati Indra untuk memperkosa Nia. Indra mulai mempersiapkan tali rafia untuk melancarkan aksinya.
"Sudah ada niat, tali rafia dipersiapkan. Tujuannya untuk memperkosa korban," ungkap Irjen Pol Suharyono.
3. Pukul 18.25 WIB, Indra melihat Nia sedang berjalan pulang melewati Pasar Gelombang. Saat itu jalanan sepi. Indra langsung menghadang Nia. Kemudian tersangka Indra menjatuhkan dan menyekap Nia dengan menutup mulut dan hidungnya hingga Nia hingga tertutup jalur pernapasan dan tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, Indra menyeret tubuh Nia sejauh 300 meter menuju bukit. Dalam kondisi tak sadar, diduga sudah meninggal dunia, Nia diperkosa oleh tersangka Indra.
4. Pukul 19.30 WIB, setelah menyalurkan hasratnya, terhadap korban yang tak sadarkan diri, Indra menyeret tubuh Nia sejauh 200 meter lagi ke lokasi yang lebih terpencil.
Indra sempat meminjam cangkul kepada warga sekitar. Kemudian, di sana, ia mengubur Nia dalam lubang sedalam satu meter.
Saat dikuburkan, kondisi Nia sangat memprihatinkan—tangan dan kakinya terikat, dan ia tanpa busana.
Indra menutupi kuburan dengan daun dan ranting untuk menyamarkannya.
5. Pukul 20.00 WIB, setelah melakukan aksinya, Indra kembali ke rumah untuk mengganti pakaiannya.
Ia sempat pergi ke warung setelah pulang, menunjukkan bahwa dia berusaha bertindak normal meskipun baru saja melakukan tindakan keji.
6. Jumat (6/9/2024) malam hingga Minggu siang, keluarga Nia yang merasa khawatir mulai mencari korban bersama warga sekitar. Laporan kehilangan Nia disampaikan ke polisi dan pencarian intensif dilakukan oleh keluarga, warga, serta tim gabungan.
7. Minggu, 8 September 2024, Pukul 15.10 WIB, jasad Nia akhirnya ditemukan terkubur di lahan perkebunan dekat rumahnya di Korong Pasar Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11, Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Kondisinya sangat memprihatinkan—tangan dan kakinya terikat tali rafia, dan ia dalam keadaan tanpa busana. Tim gabungan segera mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang.
8. Pada 16 September 2024, polisi menetapkan IS sebagai tersangka karena banyak alat bukti yang mengarah kepadanya. Polisi pun terus memburu tersangka.
9. Kamis, 19 September 2024, Pukul 15.00 WIB, setelah 11 hari pencarian, polisi berhasil menangkap Indra Septiarman.
Ia bersembunyi di plafon sebuah rumah kosong di daerah Kayu Tanam, Padang Pariaman. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengejar Indra ke dalam hutan dan perkebunan.
Lokasinya sekitar 1 kilometer dari ditemukannya jenazah Nia.
10. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.
11. Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Indra Septiarman. ***
Editor : Y. Raharyo