Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

MIRIS! Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp 15 Juta Untuk Judi Online

Wiwin Meliana • Senin, 7 Oktober 2024 | 16:15 WIB

Seorang ayah kandung jual bayinya untuk judi online
Seorang ayah kandung jual bayinya untuk judi online

BALIEXPRESS.ID-Seorang pria berinisial RA, 36 tahun, ditangkap oleh polisi karena diduga menjual bayi perempuannya yang baru berusia 11 bulan.

 Tindakan keji ini dilakukan RA untuk memenuhi kebutuhan judi online yang telah menguras keuangannya.

Ia menjual bayi tersebut dengan harga Rp 15 juta dan terlibat dalam jaringan perdagangan anak bersama dua orang lainnya, yaitu HK, 32, dan MON, 30, yang berperan sebagai pembeli.

Baca Juga: Angkat Kisah Pengalaman Pribadi, Alni Rahayu Rilis Single Perdana ‘Kuat Bertahan’

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, David Yunior Kanitero, menjelaskan bahwa penangkapan dimulai pada Selasa, 1 Oktober 2024, ketika RA ditangkap berdasarkan laporan yang diterima.

 “Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 malam, setelah penangkapan RA,” ujarnya.

Ketiga pelaku kini dihadapkan pada dakwaan perdagangan orang dan kejahatan terhadap anak, yang dapat menjatuhkan mereka pada hukuman penjara hingga 15 tahun.

David mengungkapkan bahwa RA nekat menjual anaknya setelah kehabisan uang untuk berjudi.

“Motifnya memang ekonomi dan kesenangan pribadi,” tambahnya. Ketika RA melihat sebuah postingan di Facebook yang menawarkan pembelian anak balita, ia tergerak untuk menghubungi pemilik akun tersebut, yang diketahui bernama MON.

Baca Juga: Bikin Warganet Geram! Dua Pemuda Curi Sesari di Pura Dalem Pangembak Saat Hari Raya Kuningan

Setelah berkomunikasi melalui aplikasi pesan, RA setuju untuk bertemu dengan MON di Tangerang.

 Sebelum pertemuan, RA menitipkan bayi tersebut kepada ibu mertuanya dengan alasan ingin pergi ke tempat saudara.

Namun, setelah tiba di Tangerang, RA menyerahkan bayi tersebut kepada MON dan menerima uang tunai sebesar Rp 15 juta.

Yang lebih memilukan, ibu kandung bayi tersebut, RD, sedang bekerja di Kalimantan dan tidak mengetahui tindakan suaminya.

Saat RD menanyakan keberadaan anaknya, RA sempat mengelak dengan mengatakan anak mereka ada di Tangerang.

Namun, setelah curiga dan mendesak, RA akhirnya mengaku bahwa anaknya telah dijual.

Merasa dirugikan dan khawatir akan keselamatan anaknya, RD segera melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

 Laporan tersebut memicu serangkaian penyidikan, yang mengungkap bahwa bayi tersebut berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang, bersama pasangan suami-istri HK dan MON.

Baca Juga: Perayaan Kuningan di Bali Terusik: Pemuda Terekam Curi Sesari di Pura Dalem Pengembak Sanur

Saat diinterogasi, HK dan MON mengaku telah membeli bayi tersebut dari RA dengan harga yang disepakati.

“Kami melakukan penyidikan dan mendapat informasi mengenai keberadaan korban, kemudian melakukan penggerebekan,” kata David.

Kini, ketiga pelaku sudah ditahan dan diancam dengan pasal berlapis di bawah Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Editor : Wiwin Meliana
#judi online #tangerang #ayah #jual bayi