Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Lina Mukherjee Bebas Setelah Dua Tahun Penjara, Kini Siap Kembali ke Dunia Hiburan

Wiwin Meliana • Kamis, 21 November 2024 | 18:48 WIB

Lina Mukherjee bebas dari penjara
Lina Mukherjee bebas dari penjara

BALIEXPRESS.ID-Selebgram dan seleb TikTok, Lina Mukherjee, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman dua tahun penjara terkait kasus penistaan agama.

 Lina dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A Palembang pada Rabu, 20 November 2024.

Baca Juga: EMOSI! Inul Daratista Curhat Ditipu OB, Uang dan Mobil Dibawa Kabur, Siap Bawa ke Jalur Hukum

 Pembebasannya diumumkan dalam sebuah video yang dibagikan oleh akun TikTok Lina Mukherjee Team, di mana Lina terlihat melangkah keluar dari penjara dengan gaya khasnya yang nyentrik.

Setelah keluar dari Lapas, Lina mengenakan gaun pesta berwarna ungu, hasil karya teman-temannya sesama warga binaan di dalam penjara.

“Sekarang aku bebas, bisa eksis lagi,” serunya dengan gembira dalam video tersebut.

 Lina pun mengungkapkan rencananya untuk kembali aktif di dunia hiburan.

 "Pastinya ke Jakarta dulu, syuting di TV dulu, baru ke Kalimantan mau selebrasi di kampung," lanjutnya.

Baca Juga: Sah!! Timnas Indonesia Cetak Sejarah di Kualifikasi Piala Dunia; Langkahi Thailand dan Vietnam

Lina Mukherjee menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada 19 September 2023.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyatakan bahwa Lina terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian di antara kelompok masyarakat berdasarkan agama.

Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain dihukum dua tahun penjara, Lina juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman kurungan penjara selama tiga bulan jika tidak membayar denda tersebut.

Baca Juga: Koster-Giri Yakini Debat Pilgub Bali Beri Gambaran Krama Pilih Pemimpin Terbaik

Kasus Lina bermula dari aksinya yang menuai kecaman di media sosial, terutama TikTok, ketika dia mengunggah video dirinya sedang makan daging babi sambil mengucapkan basmallah. Tindakan ini memicu kemarahan banyak pihak, dan akhirnya menjerat Lina dalam masalah hukum yang berujung pada vonis penjara.

Editor : Wiwin Meliana
#lina mukherjee bebas #dunia hiburan #penistaan agama #Penjara