Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KABAR GEMBIRA! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN, Begini Detailnya

Wiwin Meliana • Jumat, 29 November 2024 | 14:23 WIB

Presiden  Prabowo umumkan kenaikan gaji guru tahun 2025
Presiden Prabowo umumkan kenaikan gaji guru tahun 2025

BALIEXPRESS.ID-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS maupun PPPK, serta guru non-ASN, pada puncak peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Pengumuman ini merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Baca Juga: Bek Muda Bali United Kadek Arel Tunjukkan Komitmen dan Semangat Tinggi dalam TC Timnas Indonesia

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas utama pada tahun 2025.

Hal ini tercermin dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbesar dalam sejarah Indonesia untuk sektor pendidikan.

"Kami menempatkan pendidikan sebagai nomor satu dalam APBN kita," ujar Prabowo.

Presiden juga mengungkapkan bahwa pendidikan menjadi kunci dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut: Pengendara Motor Tabrak Truk Parkir, Tewas Terlindas Truk Lain

"Kita akan menghilangkan kemiskinan melalui pendidikan," tambahnya, menekankan pentingnya pendidikan sebagai solusi jangka panjang untuk masalah sosial dan ekonomi bangsa.

Meski pemerintahannya baru berjalan satu bulan, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru sudah mulai terlihat. Kenaikan gaji yang diumumkan mencakup dua kelompok besar, yaitu:

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga: Hebatnya Umat Hindu Bali Pengempon Pura Taman Dalem Majapahit: Enam Bulan, Piodalan Sembilan Kali dan Sumur Tak Pernah Kering

 Guru yang berada di bawah Kementerian Agama belum terlibat dalam kebijakan ini, karena belum tercakup dalam kuota anggaran 2025, seperti yang dijelaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam kesempatan yang sama.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan apresiasi yang lebih besar kepada guru yang telah berdedikasi dalam mendidik generasi bangsa, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#asn #Presiden Prabowo #non asn #gaji guru