Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ini Alasan Sinetron ‘Jodoh Wasiat Bapak Babak 2’ Dikenai Sanksi Teguran Tertulis oleh KPI

Wiwin Meliana • Kamis, 12 Desember 2024 | 18:48 WIB

Sinetron Jodoh Wasiat Bapak Babak 2 kena teguran tertulis KPI
Sinetron Jodoh Wasiat Bapak Babak 2 kena teguran tertulis KPI

BALIEXPRESS.ID- Sinetron "Jodoh Wasiat Bapak Babak 2" yang tayang di ANTV mendapatkan sanksi teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

 Sanksi ini diberikan setelah program tersebut kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang telah ditetapkan KPI pada tahun 2012.

Baca Juga: Menjaga Hubungan dengan Lingkungan, Kemenag Gianyar Gelar Kerja Bhakti di Tempat Ibadah

Dilansir dari Pojoksatu.id, pada Selasa (10/12/2025), KPI mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terdeteksi pada tayangan "Jodoh Wasiat Bapak Babak 2" yang disiarkan pada tanggal 19 November 2024, pukul 08.17 WIB.

Dalam tayangan tersebut, sinetron yang berklasifikasi R13+ ini mengandung muatan horor yang ditayangkan pada jam yang seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak dan remaja.

Menurut ketentuan P3SPS, setiap program siaran harus memperhatikan kepentingan anak-anak dan remaja dengan menyesuaikan waktu tayang sesuai dengan penggolongan program yang tepat.

Selain itu, KPI juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi, yang mengatur batasan konten berbau horor yang dapat ditayangkan pada jam tertentu.

Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, menegaskan bahwa setiap lembaga penyiaran harus jeli dalam memperhatikan penggolongan program acara sesuai dengan isi tayangannya.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi untuk 12 Kantor Pertanahan

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf c, program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan materi yang dapat mengganggu perkembangan fisik dan psikologis remaja, seperti konten yang mengandung unsur seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, atau horor.

“Program siaran berklasifikasi R tidak boleh mengandung materi yang dapat mengganggu perkembangan psikologis remaja, termasuk unsur horor yang tidak sesuai dengan usia dan waktu tayangnya,” ujar Tulus.

Akibat pelanggaran tersebut, KPI memutuskan untuk memberikan sanksi kepada "Jodoh Wasiat Bapak Babak 2". Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara penggolongan program dan isi tayangannya yang mengandung elemen horor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, menambahkan bahwa ada delapan pasal yang dilanggar oleh sinetron ini. Pelanggaran tersebut terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan anak serta penggolongan acara yang tidak sesuai dengan standar P3SPS.

Baca Juga: Jalankan Tiga Tugas Prioritas dari Presiden, Kementerian ATR/BPN Adakan Rapat Penanganan Isu Strategis Bersama BUMN

“Program siaran berklasifikasi R harus mengandung muatan dan gaya penceritaan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,” ujar Aliyah, mengutip Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 Pasal 37 Ayat (1).

Aliyah juga meminta kepada ANTV dan lembaga penyiaran lainnya untuk lebih memahami dan mematuhi isi dari Surat Edaran KPI Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 mengenai program siaran mistik, horor, dan supranatural, agar tidak melanggar ketentuan yang ada dan menjaga keberlangsungan tayangan yang aman bagi pemirsa dari segala usia.

Terkait dengan sanksi ini, KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk lebih hati-hati dalam mengatur waktu tayang dan isi konten agar tidak melanggar pedoman yang berlaku, serta memastikan bahwa tayangan yang disiarkan dapat mendidik dan menghibur tanpa menimbulkan dampak negatif bagi penonton, khususnya anak-anak dan remaja.

 

Editor : Wiwin Meliana
#sanksi #Jodoh Wasiat Bapak #kpi #Teguran Tertulis