BALIEXPRESS.ID-Nasib tragis menimpa Haryono, seorang sopir taksi online yang sebelumnya melaporkan tindakan keji seorang polisi, Brigadir AKS, yang membunuh sopir ekspedisi asal Banjarmasin dengan tembakan pistol di kepala.
Haryono yang melaporkan peristiwa mengerikan tersebut kini malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sebuah kenyataan yang semakin menambah misteri dalam kasus yang terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Nana Mirdad Bagikan Momen Bersama Bayi Kira, Dulu Ditemukan di Semak Dekat Rumahnya di Bali
Istri Haryono, YU, mengungkapkan kebingungannya atas status tersangka yang kini disandang suaminya.
YU menegaskan bahwa suaminya sama sekali tidak terlibat dalam perbuatan keji tersebut.
Bahkan, peristiwa itu terungkap berkat laporan Haryono kepada pihak berwajib pada 10 Desember 2024, empat hari setelah jenazah korban ditemukan.
Dalam laporan tersebut, Haryono mengungkapkan bahwa ia berada di lokasi kejadian, namun ia hanya mengendarai mobil atas perintah Brigadir AKS.
Menurut pengakuan YU, suaminya tidak mengetahui rencana AKS untuk menghabisi nyawa korban, dan ia hanya diminta untuk mengantar AKS dan korban yang duduk di kursi belakang mobil.
Baca Juga: Viral! Penyu Terdampar dan Terjebak Sampah di Pantai Legian Bali, Beruntung Terselamatkan
"Suami saya tidak terlibat. Dia malah tertekan atas kejadian itu," tegas YU.
Ia menjelaskan, pada saat peristiwa pembunuhan terjadi, Haryono sedang berada di dalam mobil yang dikendarainya tanpa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di belakang mobil.
Haryono bahkan mendengar dua kali tembakan yang diletuskan AKS ke arah korban. YU menambahkan, suaminya sempat dipukul oleh AKS setelah kejadian tersebut.
Haryono, yang berprofesi sebagai sopir taksi online, hanya diminta tolong oleh AKS karena pekerjaan tersebut, dan tidak tahu bahwa perjalanan itu akan berujung pada tragedi pembunuhan.
YU menegaskan bahwa suaminya semata-mata berniat melaporkan kejadian tersebut untuk mengungkap kebenaran, namun alih-alih mendapat perlindungan, ia malah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru 2025, PLN UP3 Bali Utara Siagakan Belasan Posko dan Ratusan TAD
Kuasa hukum Haryono, Parlin B. Hutabarat, juga menyatakan bahwa kliennya tidak tahu niat AKS hingga akhirnya perkara itu terjadi. Menurut Parlin, keterangan yang diberikan Haryono menunjukkan bahwa dia hanya menjadi saksi dalam kejadian tersebut.
"Suami saya dipesan oleh pelaku AKS, tapi tiba-tiba hasil penyelidikan menjadikannya tersangka," kata Parlin.
Proses penyelidikan yang terkesan tertutup ini mendapat kritik dari Parlin, yang menyebut bahwa seharusnya Haryono dilindungi sebagai saksi yang berani mengungkapkan perbuatan oknum polisi tersebut.
Dalam pengakuannya, Haryono juga menyatakan bahwa AKS pernah mentransfer uang kepadanya, namun uang itu akhirnya dikembalikan karena Haryono tidak pernah ada kesepakatan atau permintaan uang dari AKS.
Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru 2025, PLN UP3 Bali Utara Siagakan Belasan Posko dan Ratusan TAD
Kejadian ini tentu menambah duka bagi keluarga Haryono yang justru merasa suaminya kini diperlakukan tidak adil. Sementara itu, proses hukum kasus ini masih terus berlanjut, dan banyak pihak yang berharap agar kebenaran terungkap dengan jelas.
Editor : Wiwin Meliana