BALIEXPRESS.ID - Kebijakan pemerintah menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025 memantik perhatian publik.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyebut langkah ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meski di sisi lain memunculkan tantangan baru.
Menurut Wijayanto, kebijakan ini didukung oleh peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang kini mencapai 74,2 tahun pada 2024, dibandingkan 62,5 tahun pada 1990.
“Banyak penduduk usia 59 tahun masih berada dalam kategori produktif. Jika tersedia lapangan kerja, tambahan tenaga kerja ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (10/1).
Namun, ia menyoroti persoalan mendasar, yakni kesiapan pasar tenaga kerja.
“Saat ini, situasi kita belum mendukung sepenuhnya. Pasar kerja makin kompetitif, ini bagus bagi perusahaan, tetapi menjadi tantangan besar bagi para pencari kerja,” tambahnya.
Strategi Jangka Panjang: Manfaat atau Beban?
Kenaikan usia pensiun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, yang mengamanatkan batas usia pensiun naik satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.
Tahun 2025 menjadi kali ketiga kebijakan ini diberlakukan, setelah sebelumnya usia pensiun naik menjadi 57 tahun pada 2019 dan 58 tahun pada 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan aturan ini berlaku otomatis tanpa perlu penetapan baru.
Dengan skema tersebut, pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 baru bisa menerima manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Efek Positif: Dependency Ratio dan Efisiensi Perusahaan
Wijayanto juga mencatat, kebijakan ini dapat menurunkan dependency ratio, yaitu jumlah penduduk tidak produktif yang ditanggung oleh penduduk produktif.
Dengan semakin banyak orang bekerja lebih lama, beban ekonomi keluarga akan berkurang.
Selain itu, perusahaan dapat memanfaatkan tenaga kerja senior yang berpengalaman, yang diyakini mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Namun, regenerasi tenaga kerja muda juga harus mendapat perhatian agar keseimbangan tetap terjaga.
Dampak Terhadap Jaminan Hari Tua
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pasar tenaga kerja, tetapi juga pada pengelolaan keuangan negara.
Wijayanto menilai, kenaikan usia pensiun membantu pemerintah mengatur cashflow terkait jaminan hari tua.
“Dana yang ada dapat di-recycle untuk membantu fiskal negara, misalnya melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN),” jelasnya.
Antara Peluang dan Tantangan
Meskipun kebijakan ini memberikan peluang besar untuk mendongkrak ekonomi, realisasinya sangat bergantung pada kesiapan lapangan kerja dan dukungan kebijakan lain.
Apakah kebijakan ini mampu menjadi mesin pendorong ekonomi atau justru menambah tantangan baru? Semua masih bergantung pada langkah pemerintah dalam mengelola dampaknya.
Dengan kenaikan usia pensiun ini, pekerja Indonesia dihadapkan pada dinamika baru yang menjanjikan sekaligus menantang.
Kini, semua mata tertuju pada tahun 2025, ketika kebijakan ini mulai berlaku dan memberikan dampaknya terhadap perekonomian nasional. ***