Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sritex Tutup Total 1 Maret 2025, 8.400 Karyawan Resmi Terkena PHK

Wiwin Meliana • Jumat, 28 Februari 2025 | 17:24 WIB

Sritex umumkan PHK massal
Sritex umumkan PHK massal

BALIEXPRESS.ID-PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil dan garmen terbesar di Indonesia bahkan Asia Tenggara, mengumumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang mempengaruhi ribuan karyawan.

 Keputusan ini diumumkan di akhir Februari 2025, di mana sekitar 8.400 karyawan resmi menerima formulir PHK.

Baca Juga: Dalam Kitab Sarasamuccaya Sloka 63, Terdapat Dua Belas Pengendalian Seorang Brahmana

Sritex, yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, dikenal sebagai perusahaan tekstil terintegrasi dengan skala besar.

 Namun, setelah melewati berbagai tantangan berat, terutama dampak dari Pandemi Covid-19, Sritex akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah drastis ini.

Pandemi yang menurunkan omzet secara signifikan, ditambah dengan masalah internal perusahaan, membuat Sritex tidak mampu bertahan dalam kondisi finansial yang terus menurun.

Pada 21 Oktober 2024, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang terindikasi mencapai sekitar US$350 juta atau setara dengan Rp29,8 triliun.

Baca Juga: Makna Perkawinan atau Wiwaha dalam Hindu

Selain masalah keuangan, kurangnya investasi dalam inovasi teknologi dan meningkatnya ongkos produksi turut memperburuk kondisi keuangan perusahaan.

Keputusan PHK massal ini menjadi kabar buruk, terutama karena terjadi menjelang Bulan Ramadhan.

Mantan Staf Khusus Kementerian Keuangan, Prastowo Yustinus, pun menyuarakan keprihatinannya terhadap situasi ini.

 Melalui akun X pribadinya, ia berharap agar para karyawan yang terkena PHK tetap mendapatkan hak-hak mereka dan segera memperoleh pekerjaan yang layak.

"Kabar buruk jelang bulan Ramadhan. Semoga para karyawan yang kena PHK tetap mendapat hak-hak nya dan segera mendapatkan pekerjaan yang layak," tulis Prastowo. Ia juga menambahkan, "Sritex Tutup Total 1 Maret, 8.400 Karyawan Terakhir Kerja Besok."

Setelah berbulan-bulan menanti kejelasan mengenai nasib mereka, karyawan Sritex akhirnya mendapatkan formulir PHK yang telah ditandatangani.

Baca Juga: Intip Isi Garasi Dirut Pertamina Riva Siahaan, Ada Mobil Mewah Seharga Rp 1,55 Miliar

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa PHK massal ini adalah jalan terakhir yang harus diambil untuk menyelamatkan perusahaan, meskipun keputusan ini tentu saja sangat memberatkan banyak pihak.

Dengan kondisi ini, banyak yang berharap agar Sritex bisa menyelesaikan masalahnya dengan baik, memberikan hak-hak yang sesuai kepada karyawan yang terkena PHK, dan membuka peluang bagi mereka untuk dapat melanjutkan kehidupan dengan pekerjaan yang baru. Namun, situasi ini juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengelolaan keuangan dan investasi dalam perusahaan agar tidak terjerat masalah serupa di masa depan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#phk massal #Sritex