Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Buntut Konten Rendang 200 Kg Hilang, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel

Wiwin Meliana • Senin, 24 Maret 2025 | 16:33 WIB

Konten Viral Willie Salim Tentang Rendang Hilang Picu Laporan Hukum di Palembang
Konten Viral Willie Salim Tentang Rendang Hilang Picu Laporan Hukum di Palembang

BALIEXPRESS.ID-Konten kreator Willie Salim, kini tengah mendapat sorotan tajam setelah unggahannya mengenai rendang seberat 200 kilogram yang hilang di Benteng Kuto Besak menuai kontroversi.

Sejumlah warga Kota Palembang, termasuk kreator konten lokal Rondoot dan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar), melaporkan Willie Salim ke pihak berwajib pada Minggu (23/03/2025) dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Profil I Dewa Putu Berata, Maestro Gamelan Bali yang Menembus Dunia Internasional

Laporan tersebut diajukan oleh Idazril Tanjung SE SH MH MM, yang didampingi oleh tim hukumnya Thabroni SH MH, ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Sabtu malam (22/03).

Menurut Idazril, unggahan Willie Salim telah memicu kegaduhan di media sosial dan menimbulkan komentar-komentar negatif yang mendiskreditkan masyarakat Palembang.

"Konten ini sudah melukai hati masyarakat Palembang. Ujaran kebencian muncul di kolom komentar, dengan bahasa yang vulgar yang menyamakan istilah lokal dengan hinaan," ujar Idazril, seperti dikutip Minggu (23/03/2025).

Sebagai bukti, pihak pelapor telah menyerahkan tangkapan layar komentar yang bernada kebencian dan memicu kontroversi di media sosial.

Baca Juga: Tak Hanya Kepala Babi, Kantor Tempo Kembali Diteror 6 Tikus dengan Kepala Terpenggal

Menanggapi permintaan maaf yang disampaikan oleh Willie Salim, Idazril menganggap bahwa permintaan maaf tersebut justru menunjukkan bahwa konten tersebut mungkin telah dirancang sebelumnya.

 "Harus ada pembuktian apakah ini konten settingan. Permintaan maaf tidak menghapus adanya unsur pidana. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka prosesnya harus tetap berjalan," tegas Idazril.

Rondoot, kreator konten yang terkenal dengan tema bahasa Palembang, juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan Willie Salim ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Sebagai sesama kreator konten, Rondoot mengaku memahami pentingnya mencari popularitas di media sosial. Namun, ia menyesalkan cara yang dipilih oleh Willie Salim yang dinilai merugikan citra masyarakat Palembang.

Baca Juga: Detik-Detik Penyelamatan Nelayan asal Bunutan, Perahu Terbalik Dihajar Ombak Besar

"Kita boleh mencari views, adsense, dan popularitas, tapi bukan dengan cara yang merugikan suatu daerah. Tragedi ‘rendang hilang’ ini menggiring opini negatif seolah-olah ada tindakan kriminal di kota ini, dan itu sangat melukai hati masyarakat Palembang," ujar Rondoot.

Rondoot berharap laporan yang telah diajukan ke Polda Sumsel segera ditindaklanjuti dan Willie Salim dapat memberikan klarifikasi atas konten yang diunggahnya. "Permintaan maaf itu hak siapa saja, dan sebagai seorang Muslim, saya tentu memaafkan. Namun, proses hukum harus tetap berjalan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak," tambahnya.

Kasus ini masih terus berkembang, dan pihak berwajib diharapkan segera mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran yang terjadi. Sementara itu, masyarakat Palembang berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran untuk para kreator konten agar lebih bijaksana dalam menyampaikan pesan kepada publik.

 

Editor : Wiwin Meliana
#Dilaporkan #Polda Sumsel #willie salim #rendang