BALIEXPRESS.ID - Angka fantastis, Rp 222 miliar, diduga lenyap akibat praktik korupsi dalam penempatan dana iklan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Di tengah pengusutan mega korupsi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah aset mewah yang cukup mencolok: motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Motor gede yang kerapkali terlihat dalam aktivitas Ridwan Kamil ini diduga kuat menjadi salah satu "buah" dari hasil korupsi tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa Asal Magetan Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Tinggalkan Surat Wasiat!
KPK menduga motor itu dibeli menggunakan sebagian dana haram yang mengalir dari penempatan iklan di Bank BJB.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan merupakan bagian penting dalam mengungkap ke mana saja aliran dana korupsi tersebut bermuara.
"KPK menyita sebuah kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," katanya kepada wartawan, Rabu (16/4).
Misteri di Balik Izin Pinjam Pakai
Sebuah fakta menarik terungkap, meskipun telah disita, motor Royal Enfield tersebut belum dibawa ke gedung Rupbasan KPK.
Bahkan, KPK memberikan izin pinjam pakai kepada Ridwan Kamil dengan catatan penting: motor tersebut tidak boleh diubah bentuknya, dipindahtangankan, maupun dijual.
"Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya oleh pihak yang dipinjam-pakaikan. Yang pertama adalah tidak merubah bentuk, tidak memindah-tangankan, tidak menjual," tegas Tessa.
Siapa Selanjutnya? KPK Fokus ke Internal Bank BJB
Lantas, kapan giliran Ridwan Kamil dimintai keterangan? KPK saat ini masih fokus mendalami keterangan dari saksi-saksi yang berasal dari internal Bank BJB.
Belum ada jadwal pasti kapan mantan gubernur tersebut akan dipanggil.
"Sampai saat ini belum ada informasi dari penyidik kapan yang bersangkutan dipanggil," ujar Tessa.
Dalang di Balik Kerugian Ratusan Miliar
Dalam kasus yang menggemparkan ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, serta tiga pihak agensi berinisial ID, SUH, dan SJK.
Mereka diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 222 miliar akibat dugaan korupsi dana iklan. ***
Editor : I Putu Suyatra