Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

WADUH! Pengamat Prediksi Roy Suryo Cs Bakal Masuk Penjara Hingga 2029; Agar Tak Ganggu Pilres

Wiwin Meliana • Jumat, 2 Mei 2025 | 19:08 WIB

Pengamat Gigin Praginanto memprediksi bahwa Roy Suryo akan masuk penjara dijerat UU ITE
Pengamat Gigin Praginanto memprediksi bahwa Roy Suryo akan masuk penjara dijerat UU ITE

BALIEXPRESS.ID – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto memprediksi bahwa Roy Suryo berpotensi ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Namun, menurutnya, penangkapan itu bukan terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, melainkan karena dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Simpan 1 Kg Ganjar, Pria Surabaya Diamankan Polisi di Sibang Gede, Begini Kronologinya

"Perkiraan saya, Roy Suryo dkk akan ditangkap memakai UU ITE karena pencemaran nama baik," tulis Gigin melalui akun media sosial X, Jumat (2/5/2025).

Gigin menambahkan bahwa kasus ini tidak berkaitan langsung dengan keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang hingga kini menurutnya masih belum dapat dibuktikan secara sah. Ia juga menyebut bahwa penahanan terhadap Roy dan beberapa tokoh lainnya bisa berlangsung lama, bahkan hingga tahun 2029.

“Mereka akan dikurung sampai 2029 agar tidak mengganggu Pilpres yang sarat rekayasa dan kebohongan,” tulisnya menegaskan.

Baca Juga: Putar Balikkan Fakta, Safnoviar Coba Cuci Otak Keluarga Dilan Janiyar, Tak Berkutik Gegara Hal Ini

Sementara itu, Roy Suryo telah resmi dilaporkan oleh organisasi advokat Peradi Bersatu, yang membentuk Tim Advokat Public Defender. Laporan tersebut dilakukan setelah laporan sebelumnya ke Bareskrim Polri ditolak dengan alasan kewenangan wilayah.

Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan Roy Suryo beserta tiga tokoh lainnya ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Adapun tiga tokoh lainnya yang turut dilaporkan yakni:

Rismon Sianipar, ahli digital forensik

Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA

Dr. Tifauzia Tyassuma, seorang dokter yang juga vokal menyuarakan isu tersebut

Baca Juga: Berawal dari Postingan Sindiran Hari Valentine, Perselingkuhan Suami Dilan Janiyar Terungkap! Ini Kronologi Lengkapnya!

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena menyeret nama-nama besar serta berkaitan langsung dengan isu yang bersifat politis menjelang Pemilu.

 

Editor : Wiwin Meliana
#pilpres #uu ite #roy suryo #Gigin Praginanto