BALIEXPRESS.ID - Keputusan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) untuk mengerahkan personel TNI dalam pengamanan Kejaksaan menuai kecaman keras dari Setara Institute.
Lembaga kajian hak asasi manusia ini mendesak agar Surat Telegram (ST) yang mengatur pengerahan tersebut segera ditarik dan dibatalkan.
Pasalnya, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan konstitusi dan mengancam supremasi sipil di Indonesia. Benarkah ada agenda tersembunyi di balik langkah ini?
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, dengan tegas menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan institusi penegak hukum sipil seperti Kejaksaan merupakan penyimpangan serius terhadap kerangka hukum nasional.
"Tidak ada kondisi objektif yang menunjukkan bahwa Kejaksaan membutuhkan bantuan tempur dari TNI untuk pengamanan," ujarnya, Senin (12/5).
Hendardi menyoroti Surat Telegram Nomor TR/422/2025 yang menjadi dasar pengerahan personel dan alat kelengkapan TNI untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia.
Menurutnya, perintah ini jelas-jelas melanggar sejumlah undang-undang penting, termasuk Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.
"Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pengerahan TNI ke ranah penegakan hukum sipil," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa supremasi hukum dan supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga bersama, bukan malah dikaburkan melalui kolaborasi yang tidak berdasar secara hukum.
Setara Institute juga menyoroti adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dan TNI yang dinilai bermuatan politis.
"Kami mencermati kolaborasi ini sebagai bagian dari upaya pelembagaan peran militer di ranah sipil, yang rawan disusupi kepentingan politik kekuasaan, apalagi di tengah pembahasan RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP," tutur Hendardi.
Keterlibatan TNI dalam sistem peradilan pidana, lanjutnya, akan merusak integritas hukum dan memperlemah prinsip akuntabilitas dalam sistem hukum nasional.
Hendardi menyebut bahwa keluarnya ST tersebut menandakan bahwa militerisme kembali menguat dalam kelembagaan penegakan hukum, terutama karena dorongan dari Kejaksaan sendiri.
"Kita harus waspada terhadap kecenderungan ini. Kolaborasi semacam ini bisa menjadi pintu masuk pelemahan supremasi hukum dan pengerdilan prinsip sipil dalam tata kelola negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Hendardi menegaskan bahwa keterlibatan militer dalam sistem peradilan pidana sipil bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi.
"Kami mendesak Panglima TNI dan KASAD untuk menarik seluruh personel dari pengamanan Kejaksaan dan menghentikan segala bentuk dukungan militer terhadap lembaga sipil yang tidak berdasar pada kerangka hukum yang sah," pungkasnya. ***
Editor : I Putu Suyatra